Banjarmasin, kalselpos.com – Hanya karena uang Rp2 ribu, seorang pengamen harus ‘menghembuskan nafas’ terakhirnya, akibat dikeroyok tiga orang juru parkir (jukir) yang berada di kawasan jagung bakar atau tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin Tengah, persis di depan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), Jumat (15/12/23) malam lalu.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kejadian bermula saat Heri (37) sedang mengamen di kawasan kuliner tersebut bersama temannya, Muhammad Khadafi (36).
Lalu tersinggung dengan seorang wanita yang memberikannya uang dua ribu rupiah dengan mereka.
“Saat kejadian itu sempat terjadi cekcok mulut antara pengunjung dan pengamen itu. Di saat itulah para penjaga parkir yang ada di sana menghampiri kedua belah pihak, karena mengganggu pengunjung lainnya, ” terang Ginting.
Tak terima disuruh minta maaf oleh para penjaga parkir, korban Heri malah kembali berselisih paham dengan para jukir dan di sana, hingga terjadilah pengeroyokan yang membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami hantaman benda tumpul di kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelahnya.
“Ada tiga orang pelaku, PY (38) warga Jalan Sutoyo S Gang Mawar, Muhammad Nabil (18) warga Jalan Kampung Melayu Darat Gang 2, dan terakhir MFM (15) warga Banjarmasin Barat, ” ucap Kanitres.
Mendapatkan adanya informasi telah terjadi keributan di TKP, dan adanya korban jiwa atas insiden tersebut, segera dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
“Setelah mendapatkan informasi segera kami lakukan penangkapan bersama Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, dan Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, ” ungkapnya.
Ketiganya dibekuk, pada Sabtu (16/12/23) malam, sekitar pukul 19.45 Wita.
$emua pelaku kooperatif dan saat dilakukan interogasi, mereka memang mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban, jelas Iptu Hendra Agustian Ginting.
Ketiganya kini telah digelandang, ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





