Seminar Hukum Problematika PPH dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Teks Foto : []hafidz SEMINAR HUKUM - Seminar Hukum Problematika Penentuan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan oeh Fiskus.

Banjarmasin, kalselpos.com– Banyaknya Problematika Penentuan Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) oleh fiskus. Badan Pengelolaan Pajak dan Restibrusi Daerah-direktorat Jenderal Pajak Dalam Kaitannya Dengan Kebebasan Berkontrak.

 

Bacaan Lainnya

Pengurus Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Ikatan Notaris Indonesia Dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) adakan kegiatan Seminar Hukum. Disalah satu hotel kawasan Banjarmasin Timur, Rabu (13/12/2023) Siang.

 

Dr. Hapendi Harahap, S.H, Sp.N. M.H Ketua Umum Pengurus Pusat (IPPAT) mengatakan, Kegiatan Seminar Hukum ini diadakan agar proses jual beli tanah dan bangunan menimbulkan kewajiban pajak bagi masing-masing pihak.

 

“Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pihak Pembeli Dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen dari harga transaksi yang telah disepakati. Jadi tidak diperbolehkan sebenarnya adanya penentuan harga transaksi jual oleh pihak berwenang. Sebab banyak kami dan kawan-kawan temui adanya penyalahgunaan wewenang sepihak, ” ucapnya.

 

Akan tetapi ndalam prosesnya, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemungut pajak seharusnya melakukan proses validasi perhitungan BPHTB dengan melakukan penelitian perhitungan dan lapangan terkait objek jual beli yang telah dibayarkan oleh pembeli.

 

“Seharusnya pemerintah melakukan proses validasi perhitungan dilapangan, jangan sampai ada penentuan harga sepihak. Walaupun tidak semuanya namun banyak yang dirasakan oleh teman-teman seperti itu, ” tambahnya.

 

Akibatnya. hal ini dapat menimbulkan Problematika Penentuan (PPH) dan (BPHTB) Oleh Fiskus dalam menentukan harga transaksi jual beli.

 

 

Sementara itu, Dr. Bachrudin, S.H. M.Kn Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Kalsel, menegaskan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penentuan harga transaksi jual beli.

 

 

 

“Jadi melalui Seminar Hukum ini diharapkan dapat menyatukan pandangan dalam menyikapi problematika penentuan harga jual beli yang ditetapkan oleh fiskus, ” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait