Pemkab Balangan Tunda Rencana Perubahan Struktur SKPD

Teks foto Bupati Balangan ,H.Abdul Hadi. (kurnadi)

Paringin,kalselpos.com-Pemerintah Kabupaten Balangan melalui BKPSDM Balangan berkeinginan untuk menerapkan struktur pemerintahan yang baru dan melakukan mutasi dan rotasi Pejabat Pemkab Balangan , pada Bulan Desember 2023 ini.Namun hal itu sementara diurungkan lantaran adanya peraturan yang baru.

Kepala bidang mutasi dan promosi BKPSDM Kabupaten Balangan ,Sumedi Selasa ( 22/11) di Paringin menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang baru maka Pemerintah Kabupaten Balangan menunda untuk sementara untuk melakukan perubahan atau pemekaran struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Balangan.

Bacaan Lainnya

“Semula ada pemisahan 2 SKPD yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta Pemberdayaan masyarakat Desa ( Dinsos PPPA.PMD) ,menjadi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan masyarakat ,perempuan,Perlindungan anak dan KB, serta Dinas PT.PMPTSPTTK Balangan menjadi Dinas UMKM dan PTPMPTSP Balangan Transmigrasi.Tenaga Kerja Balangan dan PTPMPTSP Balangan juga tersendiri,” katanya

Lebih lanjut Sumedi,menambahkan pihaknya bisa melaksanakan kegiatan perubahan struktur organisasi Pemerintahan Kabupaten Balangan atau Pemekaran 2( dua) SKPD hasil pemekaran pada bulan Januari 2024 dengan anggaran Tahun anggaran murni Tahun 2024.

“Kerena setiap pejabat yang dilantik tentunya ada anggaran tunjangan .Kerena dianggaran perubahan 2023 tidak mungkin kita laksanakan .Namun demikian Kita menunggu instruksi Bupati Balangan ,H.Abdul Hadi ,kapan beliau yang menetapkan, kami hanya sebagai pelaksana saja,”bebernya.

Sementara itu Bupati Balangan ,H .Abdul Hadi memaparkan dalam suatu kesempatan bahwa pemekaran 2 SKPD Pemerintah Kabupaten Balangan ,yaitu Dinas PMTPSPTTK Balangan dan Dinas Sosial.PPPA dan PMD Balangan sesuai arahan Ombudsman dimana SKPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak digabung dengan bidang lainnya.

” Jadi nantinya Dinas PMTPSPTTK akan berdiri sendiri .begitu juga sesuai arahan Kementerian Sosial ,agar bantuan tidak ditangguhkan maka Dinas Sosial tersendiri dan akan menjadi SKPD baru .Dinas pemberdayaan masyarakat perlindungan anak ,pengendalian penduduk dan Pemberdayaan masyarakat desa .akan menjadi SKPD tersendiri juga,”pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait