Polsek Amuntai Utara Pasang Spanduk untuk Ingatkan Masyarakat Tidak Menyetrum Ikan

Teks foto: Pemasangan spanduk larangan illegal fishing/ penyetruman ikan di wilayah Polsek Amuntai Utara bersama warfa Desa Kuangan. (humas)

Amuntai, kalselpos.com– Spanduk larangan penyetruman ikan dipasang Polsek Amuntai Utara, wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemasangan spanduk tersebut untuk mengingatkan dan menegaskan agar masyarakat untuk mencegah dan mengatasi maraknya tindak pidana penyetruman ikan di wilayah hukumnya. Sebelumnya, sosialisasi juga digelar di Desa Kuangan, Selasa (21/11).

Bacaan Lainnya

Kegiatan, dipimpin Kapolsek Amuntai Utara, IPDA Fannan yang melibatkan beberapa personil pelaksana, Kanit Reskrim Aipda Widodo, Kanit Provos Aipda M. Rafii, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko, dan masyarakat Desa Kuangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui, Kapolsek Amuntai Utara, IPDA Fannan telah memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. Ia, juga menjelaskan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku illegal fishing/penyetruman ikan.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk dari illegal fishing/penyetruman ikan. Illegal fishing/penyetruman ikan merupakan tindak pidana yang merugikan dan dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah ini. Polsek Amuntai Utara berusaha untuk mencegah tindakan tersebut dengan melibatkan masyarakat setempat,” kata Kapolsek.

Pemasangan spanduk larangan juga dilakukan sebagai bentuk visual untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di tempat-tempat strategis di wilayah Polsek Amuntai Utara agar pengguna jalan dan masyarakat umum dapat melihat larangan ini dan menyebarkannya.

Tidak dapat bekerja sendiri, Kapolsek berujar, pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Warga desa diajak untuk melaporkan kegiatan ilegal fishing/penyetruman ikan yang mereka ketahui kepada aparat kepolisian setempat.

“Dengan upaya yang dilakukan oleh Polsek Amuntai Utara ini, diharapkan masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga sumber daya perikanan dan tidak terlibat dalam kegiatan illegal fishing/penyetruman ikan. Dengan adanya peran aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Amuntai Utara dapat terjaga dari tindak pidana tersebut,” harapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Aipda Widodo memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tindak pidana penyetruman ikan dan bagaimana cara melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ditempat yang sama, Kanit Provos Aipda M. Rafii juga menjelaskan agar masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perikanan yang berlaku.

Hal serupa disampaikan Bhabinkamtibmas Brigadir Eko. Menurutnya, perlu membangun hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat Desa Kuangan. Terutama,.elalui pendekatan yang lebih dekat, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan terlibat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait