Ngaku LSM anti Narkoba, ternyata Terlibat peredaran Sabu

Teks foto : []istimewa SETELAH DITANGKAP - RH (23), oknum Ketua LSM anti Narkotika, karena diduga turut serta dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Banjarmasin, kalselpos.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti Narkotika berinisial RH (23), karena diduga turut serta ikut terjerat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (21/11) mengatakan, RH seorang perempuan ditangkap pekan lalu di rumahnya di Banjarmasin dengan barang bukti dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Bacaan Lainnya

“Jadi saat penangkapan di rumahnya terdapat dua pipet yang masih ada sisa narkotika jenis sabu di dalamnya, ” terangnya.

Ketika penangkapan, polisi mendapati identitas RH sebagai Ketua LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan.

Pada tanda pengenal LSM ini juga bertuliskan Satuan Tugas Anti Narkotika.

Kemudian pada salah satu seragam milik RH tertulis Lembaga Anti Narkotika (LAN) dengan tagline ‘Lawan Narkoba’.

Tak berhenti hanya sampai di RH, dalam pengembangan pihaknya juga menangkap MH (34), yang juga terlibat jaringan peredaran narkoba.

MH tercatat juga sebagai Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan.

Dia ditangkap, pada Selasa (14/11/2023) lalu, di Desa Tambalangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama empat orang lainnya yakni YN, RE, MW dan AL dalam jaringan penjualan satu paket sabu dengan berat 85,06 gram.

“Semua yang ditangkap kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dibawa ke Mapolda Kalsel guna pemeriksaaan hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.

Untuk tersangka RH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan MH dan empat orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait