Ini Tanggapan Ketua DPRD Kotabaru Terkait Gagalnya Proyek Belasan Miliar

Keterangan Fhoto : - Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis

Kotabaru, kalselpos.com – Gagalnya proyek jalan poso Serongga Tarjun yang berada di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang menggunakan dana APBD Kotabaru kurang lebih sebesar Rp19,5 miliar lebih mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kotabaru.

Menurutnya, ia sangat menyayangkan proyek tersebut gagal dilaksanakan. Karena, telah disepakati bersama didalam APBD dan menjadi salah satu proyek strategis Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

“Tentu kami sangat menyayangkan terjadi, yang harusnya jalan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat diakhir tahun ini namun ternyata tidak bisa dinikmati. Yang pada akhirnya dengan kondisi jalan sampai hari ini sering kita lewati masih dalam kondisi masih rusak,” tuturnya, Senin (20/11/23).

Dikatakannya lebih jauh, pada saat penetapan kesepakatan APBD 2023 pihaknya bersepakat proyek strategis tersebut diketok palu di bulan Nopember 2022 mereka bersepakat TAPD bahwa akan dilelang dimulai pada bulan Desember 2022 dan akan berkontrak paling lambat di bulan Februari 2023.

“Artinya ketika berkontrak di bulan Februari 2023 ini ada waktu pekerjaan kepada kontraktor tinggal berhitung, ketika diberikan waktu 180, dan di Agustus proyek tersebut belum selesai pekerjaannya, bila ada hal-hal yang harus masih di adendum tentu ini masih ada waktu. Sementara kekecewaan kami pada hari ini berarti dinas terkait secara teknis ini ada ketidaksiapan terkait dengan perencanaan,” tambahnya.

Menurutnya, perencanaannya tidak siap sehingga pekerjaan tersebut di lelang di bulan Juni dan berkontrak di bulan Juli 2023 kalau tidak salah, dan pekerjaan yang diberikan oleh dinas terkait tidak menutup kemungkinan kontraktor persiapannya juga dirasa kurang matang. Apalagi waktu yang diberikan kepada kontraktor hanya 5 bulan saja.

“Yang sangat saya sayangkan juga, ULP selaku leding sektor pengadaan barang dan jasa dalam rangka penentuan pemenangan kontraktor benar-benar diteliti dengan seksama dan dipastikan benar atau tidak kontraktor tersebut mempunyai alat, kemudian persiapannya seperti apa, merekakan secara teknis lebih mengetahui kondisi itu, ketika tidak memungkinkan untuk dimenangkan jangan dimenangkan,” tegasnya menambahkan.

Dengan kondisi itu, jelas perusahaan harus di blacklist, jangan sampai mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di Kabupaten Kotabaru, karena dalam hal ini masyarakat yang dirugikan.

“Mudah-mudahan ini pelajaran bagi kita ke depan jangan sampai dijadikan pelajaran yang berulang-ulang. Kita juga berharap, ketika proyek strategis di kabupaten Kotabaru sudah disepakati bersama dengan TAPD kesepakatan kita paling lambat berkontrak itu di bulan Februari dan Maret sehingga tenggang waktu pekerjaannya panjang, berpikirnya pun lebih panjang dan tidak terburu-buru,” tandasnya. (fauji)

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait