Lapak PKL Sungai Gardu ‘diangkut’ Satpol PP Banjarmasin

Teks foto : Sejumlah anggota Satpol PP Banjarmasin melakukan penertibkan para PKL di Sungai Gardu.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan beberapa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Gardu, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Penertiban PKL Sungai Gardu itu di lakukan oleh anggota Satpol PP Banjarmasin, saat usai salat subuh, Rabu (15/11/23) pagi.

Bacaan Lainnya

Terlihat para PKL yang sudah datang hendak berjualan di lokasi itu kaget kehadiran sejumlah anggota Satpol PP tersebut.

Pasalnya, beberapa lapak jualan yang ada di kawasan itu dibongkar paksa dan diangkut para rombongan Satpol PP Kota Banjarmasin.

Salah satu pedagang, Ibad mengaku, pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa setelah kawasan itu ditertibkan dan tak diperbolehkan berjualan lagi.

“Ya mau bagaimana kami masyarakat di bawah ini tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Namun menurutnya sangat disayangkan lapak-lapak dari para PKL diangkut Satpol PP tanpa ada toleransi.

Mengingat lokasi baru yang telah disiapkan pihaknya untuk akses jembatan baru di cor beton dan masih belum kering.

Sehingga mereka berpikir akan mengamankan lapak-lapak mereka semua keesokan harinya. Meski sudah ada pemberitahuan tanggal 15 November 2023 penertiban akan dilakukan.

“Cuman tak mengira penertiban dilakukan subuh dan kami pikir penertiban dilakukan jam 8 jadi para pedagang sini bisa mengamankan barangnya dulu rencananya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga mengaku para PKL sudah meminta tenggang waktu satu bulan agar tidak tertibkan dulu karena tengah mempersiapkan lokasi baru pilihan mereka sendiri.

Namun permintaan tersebut, nampaknya tak diterima karena penertiban tetap dilakukan sesuai surat pemberitahuan.

“Tidak direspon,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, penertiban di kawasan itu telah dilakukan secara persuasif dan tentunya sesuai prosedur.

Mengingat sebelum penertiban hari ini, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sejak jauh-jauh hari mulai dari SP 1 hingga 3 kepada para PKL agar tidak berjualan di kawasan tersebut.

“Bahkan kita tambah lagi surat pemberitahuan bahwa batas waktu sampai tanggal 15 November itu kita sudah melakukan penertiban,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan masih ada beberapa PKL yang tetap datang hendak berjualan lagi tadi pagi.

“Tapi sudah kami beritahu dan sosialisasikan kepada mereka untuk tidak berjualan lagi di sini dan kita sudah standby sejak jam 5 pagi tadi,” tuturnya.

Tentu dalam penertiban itu, pihaknya akan terus berjaga dan melakukan pengawasan di kawasan itu dalam seminggu ke depan.

Di samping itu, ia mengungkapkan untuk relokasi para PKL di Pasar Gardu itu sebelumnya sudah dijamin Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

Dimana para PKL bisa menempati bak-bak kosong yang ada di Pasar Satria atau bisa juga di pasar tradisional milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin lainnya.

“Jadi silahkan mereka bisa menempati relokasi yang sudah disiapkan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, permintaan para PKL itu sendiri adalah membuat lapak pasar sendiri di lokasi yang tak jauh dari tempat mereka berjualan.

“Dipersilahkan saja jika ingin membuat lahan sendiri, selama perizinannya dipenuhi untuk pasar tradisional,” katanya.

Dalam hal itu lanjutnya, para PKL bisa melakukan koordinasi langsung dengan Bidang Pasar mengenai persyaratan yang harus dilengkapi sampai terbitnya izin.

“Karena tidak sembarangan untuk membuka pasar. Harus ada izinnya.Kami menghimbau para PKL mengambil opsi yang diberikan agar beralih ke pasar-pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seperti Pasar Satria,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait