Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak 12 orang remaja dari kelompok bermotor atau ‘gangster’ yang sempat meresahkan dan melakukan penganiayaan di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin, kini sudah memasuki tahap persidangan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/23) siang.
“Sudah di tahap persidangan untuk 3 orang ABH yang terlibat, satu perempuan dan dua orang laki-laki. s
Sementara yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (2) dengan ancaman minimal 2 tahun dan 8 bulan penjara, ” ucapnya.
Sedangkan untuk 9 orang remaja lainnya, masih tahap satu pemberkasan, karena masih menunggu proses penyidikan di kepolisian.
“Nantinya apabila sudah rampung semua berkas, maka akan segera kita lakukan persidangan, mengingat kasus ini sempat meresahkan masyarakat Banjarmasin, ” tegasnya.
Untuk sembilan remaja tersebut, sementara disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam aksinya tersebut para remaja ini berkeliling kota dengan sepeda motor sambil menentang senjata tajam dan mengakibatkan dua orang menjadi korban atas ulahnya.
Dalam aksinya juga, kelompok ini bersama-sama berkeliling menggunakan sepeda motor sembari mencari lawan atau korbanya di waktu dini hari untuk dilukai dan dikeroyok.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





