Amuntai, kalselpos.com– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang kasusnya telah berhasil diungkap Oktober 2023 lalu.
Menghadirkan kedua terduga pelaku dan barang bukti (barbuk( berupa tiga paket sabu seberat 15 gram dan satu unit sepeda motor.
Pemusnahan yang diawali Press Release oleh Kepala BNNK HSU, Iskandar Adam, dihadiri Kasat Narkoba Polres HSU, Plh Kasi Pidum Kejari HSU, Kepala Loka POM, dan Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (9/11) siang.
Barang bukti Methamphetamine atau sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam blender bercampur air bersih dan diaduk rata, kemudian dibuang ke dalam toilet, tanpa sisa dengan disaksikan oleh tersangka.
Kepala BNNK HSU Iskandar Adam, usai Press Release dan pemusnahan barang bukti menjelaskan, pihaknya tidak terlepas dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan, terkait penggunaan narkoba di Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah.
Berbekal aduan tersebut, tim Berantas dari BNNK HSU telah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi valid.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Rahman inisial RM (38) diamankan di rumah kontrakannya, Selasa (24/10) lalu, setelah sebelumnya petugas mengepung kediaman RM dan memastikan, terduga berada di dalam rumah.
Meski sempat membuang, tetapi petugas dapat menemukan barang bukti berupa Hp dan paper clip bening berisi sisa paket sabu seberat 0,36 gram.
“Kami melakukan pendalaman terkait asal barang tersebut yang kemudian mengarah ke salah satu seseorang yang berada di Kabupaten Tabalong. Dari pengakuan RM, barang tersebut didapatkan dari sana. Kemudian malam itu juga kami kembali melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju,” kata Kepala BNNK HSU.
Berselang 30 menit, tim Berantas kembali menuju lokasi kedua di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Tim yang mendapatkan informasi terlapor kedua dengan ciri-cirinya, di mana saat itu, akan melakukan transaksi di pinggir jalan raya menggunakan sepeda motor.
Akhirnya tanpa perlawanan, petugas berhasil membekuk terduga pelaku kedua, berinisial RD (25) yang tertangkap tangan memiliki barang bukti paket sabu sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari tangan RD, petugas mendapati barang bukti dua lembar tisu berwarna putih yang dijadikan sebagai bungkusan. Di dalamnya ada tiga buah paper clip bening ukuran kecil, yang di dalamnya ada lagi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15 gram.
Keduanya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNK HSU guna menjalani proses hukum sesuai undang-undang berlaku.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





