Banjarmasin, kalselpos.com– Pada awal tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Banjarmasin dipastikan akan mulai menaikkan sejumlah sektor pendapatan daerah dari Retribusi dan Pajak.
Kenaikan tersebut dapat dilakukan, menyusul akan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin oleh DPRD setempat.
“Untuk saat ini sudah kita finalisasi, jadi tinggal proses selanjutnya sampai dapat disahkan menjadi Perda,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi, Bambang Yanto Permono, kepada wartawan.
Menurutnya, pada tahap akhir pembahasan atau finalisasi, Rabu (1/11/2023) kemarin, pihak Pansus bersama seluruh SKPD terkait telah menyepakati seluruh isi dalam draft rancangan itu, untuk dapat disahkan.
“Kami membahas tahapan akhir raperda ini, dengan melibatkan seluruh SKPD yang berkaitan langsung dengan perda ini,” ungkapnya.
Bambang menyebut, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu yakni Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
“Dishub ini salah satu yang akan menjalankan aturan ini, yakni pada sektor retribusi parkir,” jelasnya.
Untuk retribusi parkir yang nantinya diterapkan bebernya, nantinya ditentukan pada tarif kendaraan roda dua yang semula sebesar Rp2 ribu dinaikkan Rp3 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat atau Mobil semula Rp3 ribu naik menjadi Rp5 ribu untuk sekali parkir.
“Demikian juga untuk sampah, retribusinya juga akan naik. Serta beberapa retribusi dan pajak lainnya, yang menjadi kewenangan pemerintah kota,” terangnya.
Kenaikan pajak dan retribusi yang akan diberlakukan tekannya, berkisar antara 50 sampai 70 persen.
Disisi lain tambah Bambang, kesepakatan kenaikan retribusi dan pajak daerah tersebut dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana pada pembahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp850 miliar.
Kemudian, perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Dengan terbitnya Undang-Undang itu, maka Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





