Jakarta, kalselpos.com – Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon cawapres dari capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023,
demikian pendapat ahli Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana SH LL.M Ph.D dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dilaksanakan, Kamis (26/10/23) kemarin.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke redaksi kalselpos.com, Jumat (27/10/23) pagi, Denny menyebutkan, dalam persidangan itu, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan tersebut terebih dahulu.
“Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya, pada Kamis kemarin, dirinya bersama-sama dengan pelapor yang lain, menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik itu, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
Sebelum sidang ditutup, dalam rilisnya Denny Indrayana, menyampaikan masukan dan pandangan, di mana putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.
“Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU,” tegasnya.
Berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.
Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90, yang menjadi dasar pen-cawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman, ucap Denny lagi.
“Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “Tidak Sah” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
Maka, jika Putusan 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman. Konsekwensinya, Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon cawapres dari capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023.
“Demikian, masukan saya. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia,” demikian Denny Indrayana.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





