Pj Bupati Mura diduga ‘Tabrak’ aturan PKPU terkait Bacaleg

Teks foto: Misian SH, mantan anggota DPRD Murung Raya

Puruk Cahu, kalselpos.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga melakukan pembiaran terhadap tenaga honor/kontrak di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, termasuk perangkat desa yang kini belum melakukan pengunduran diri untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam aturan tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa diharuskan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg. Sementara, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mura, terdapat perangkat desa dan tenaga honor/kontrak, terdaftar sebagai Bacaleg.

Bacaan Lainnya

Rumor beredar, para tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa diberi lampu hijau oleh pimpinan mereka dengan hanya cuti.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Bab III persyaratan, bagian ke empat persyaratan administrasi bakal calon, Pasal 11 ayat 1 huruf k, yang berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sedangkan pada ayat 2 huruf b mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak DPRD Mura menggelar rapat pleno terkait Tekon yang mendaftar sebagai caleg di bersama pihak eksekutif terkait.

Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh, Ketua DPRD Mura Dr Doni SP M.Si, Wakil Ketua I Likon SH MM, Plh Sekda Mura Serampang S Sos, Kepala BKPSDM Lentine Miraya, Perwakilan KPU dan Bawaslu setempat di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya, baru-baru ini.

Sementara itu Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya secara tegas mengatakan, tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja.

“Kondisi ini kita nilai kontradiktif dan berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah kita memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.

Ia juga mengakui, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, baik itu yang bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Menanggapi kondisi ini, anggota Bawaslu Mura, Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada Pasal 11 ayat satu huruf k, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya (gaji/honor) bersumber dari keuangan Negara.

Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu, tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.

“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.

Sementara itu Ketua DPRD Mura, Doni mengatakan, dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa tenaga honorer yang menjadi Bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” jelasnya.

 

Sementara itu pemerhati hukum di Kabupaten Mura Misian SH menilai Pj Bupati harus tunduk dan patuh terhadap produk perundang undangan dalam hal ini PKPU.

Ia menilai tidak boleh membiarkan adanya tenaga honor kontrak maupun perangkat desa maupun Anggota BPD yang status pendapatan mereka diperoleh dari keuangan negara.

“Jangankan sekelas Penjabat Bupati, Presiden saja patuh dengan PKPU. Apa yang diperintahkan PKPU itu harus dilaksanakan, kami menilai salah besar jika pimpinan hanya membolehkan cuti saja. Apa jadinya Pemerintah jika tidak menghormati produk hukum,” tegas Misian.

Menurut Misian, dalam kontek PKPU tidak boleh penyelenggara meloloskan adanya calon yang syaratnya tidak memenuhi PKPU.

“Di sini diminta ketegasan seorang penjabat bupati supaya pemerintah bisa menjadi acuan, bukan malah menabrak konstitusi,” tutup Misian yang juga mantan anggota DPRD Murung Raya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait