Palangka Raya, kalselpos.com – Berdasarkan surat dari Ajungs TH L Suan kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak), pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K Kale seluas 6,3 Ha dan atas nama Acid seluas 1,7 Ha oleh PT KBU, yang berada di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas dengan tuntutan ganti rugi.
Pada Sabtu 14 Oktober 2023, Bambang Irawan selaku Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan, untuk pendampingan penyelesaian permasalahan tuntutan Ajungs TH L Suan dihentikan
“Dihentikan dan tidak ada tuntutan kedepannya baik secara Hukum Adat dan hukum positif, karena PT.KBU telah menyelesaikan tuntutan dan menghargai Adat Istiadat Dayak serta siap akan selalu menjungjung tinggi Budaya Adat Dayak,” kata Bambang.
“Apabila kelak dikemudian hari, Ajungs TH dan keluarganya atau pihak-pihak lain tetap mempermasalahkan dan menuntut PT KBU, maka kami siap untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut,” tutup Bambang.
Kepala Humas DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan beberapa poin kesepakatan antara Pihak I (Pertama) DPP Fordayak sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Ajungs TH. L. Suan dengan Pihak II (Kedua) PT KBU sebagai berikut :
Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menghargai Adat Istiadat Dayak dan menjunjung tinggi budaya adat Dayak serta kearifan lokalnya.
Kedua dua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi antara kami, baik yang terjadi sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini maupun yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya.
Kedua belah pihak sepenuhnya memaafkan satu sama lain atas setiap tindakan atau perkataan yang mungkin telah menyebabkan sengketa dan konflik di antara kami, kedua belah pihak juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang bersalah atas peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan konflik dengan lapang dada serta berkomitmen untuk menjalin hubungan yang saling menghormati, saling mendukung dan bersifat konstruktif di masa depan.
Kedua belah pihak dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak akan menuntut apapun terkait dengan sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi.
Pihak kedua membayar ganti rugi lahan milik Ajungs TH. L. Suan dan keluarga klien Humas DPP Fordayak di Desa Jangkang yang disaksikan oleh pihak pertama sebagai penerima kuasa dari Ajungs TH. L. Suan.
Setelah ditandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak, maka selanjutkan akan melepaskan Ritual Adat Dayak dan pembukaan pemortalan di Bace Camp PT Kapuas Bara Utama di kawasan Desa Jangkang dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023.
Abdullah mewakili Management PT KBU menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPP Fordayak, karena dalam proses penyelesaian sengketa lahan selalu mengedepankan intelektual, persuasif, dan menjunjung tinggi filosofi Huma Betang serta tidak melakukan anarkis dan tidak melakukan perusakan aset-aset perusahaan di lapangan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





