Marabahan, kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala selalu selektif dalam penerimaan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) dan calon bupati dan wakil bupati dalam menghadapi Pemilu 2024 terhadap indikasi – indikasi ijazah palsu.
“Kami perlu perhatian khusus terhadap ijazah – ijazah para caleg maupun para calon bupati dan wakil bupati nanti. Pasalnya ijazah merupakan salah satu persyaratan mutlak bagi bakal calon tersebut,” ungkap M. Ali selaku koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batola saat di konfirmasi kalselpos com baru – baru ini.
Terkait verifikasi keaslian ijazah -ijazah bakal calon tersebut, salah satunya pihaknya akan melihat legalisirnya.
Kemudian jika ada hal yang terindikasi meragukan terkait ijazah, maka pihaknya akan mengklarifikasi kepada dinas terkait yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Salah satu persyaratan mutlak para calon legislatif maupun calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SLTA atau sekolah paket C, namun jika mereka menambahkan gelar baik S1, S2 maupun S3, maka harus melampirkan bukti legalisirnya,” beber Ali.
Terlepas itu, disampaikan Ali, misalkan masyarakat menduga terkait asal usul ijazah SD dan SLTP nya mengenai prosedur sekolahnya, maka pihaknya menyarankan melaporkan ke Bawaslu guna dilakukan penelusuran, karena KPU hanya sebagai lembaga administrasi.
“Mekanismenya ke Bawaslu dulu jika masyarakat ada dugaan terkait ijazah asal usul sekolah SD dan SLTP nya meragukan, tentunya KPU akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu setelah melakukan penelusuran,” pungkas Ali.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





