Kisruh perjalanan Umroh murah Masuki Babak baru, Polisi tingkatkan Kasusnya ke Penyidikan

Teks foto []istimewa BERI PENJELASAN - Kuasa hukum Ahmad Mujahid Zakaria SH MH dan Badrul Aini SH MH MM saat menjelaskan terkait dua kliennya dilaporkan kasus penipuan Travel Haji dan Umroh, Selasa (3/10/23) kemarin.

Banjarmasin, kalselpos.com– Kisruh perjalanan umroh murah di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Polisi sudah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.

Sayangnya, polisi belum menyentuh perusahaan penyelengga umroh PT Mutiara Habibi Berkah (MHB) yang berdomisili di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Bacaan Lainnya

Padahal, polisi kabarnya mengunakan UU khusus terkait kisruh perjalanan umroh ‘murah’ tersebut, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

Sementara, pihak PT MHB diduga tidak memiliki Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (IPPIU) dari Kementerian Agama RI.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika ratusan jemaah Kalsel gagal berangkat umroh dengan iming biaya murah melalui PT MHB dari Jawa Timur.

Tercatat 280 orang gagal berangkat atau sekitar ratusan juta dirugikan sejak Juli 2022 hingga sekarang.

Meski sebagian ada yang sesuai tarif berangkat ke Mekkah, nyatanya mereka terlantar dan menjadi piutang.
Saksi dua wanita yang datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin memenuhi panggilan penyidik, karena pemeriksaan sudah naik ke tahap sidik, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Mereka adalah AT (45) dan IR (50) yang di dampingi pengacaranya Ahmad Mujahid Zarkasi S.H, M.H, dan Badrul Aini S.H, M.H, M.M., serta Fahrizal Anwar, S.H.

Kepada awak media IR mengatakan, bermula saat mereka berkenalan dengan E, bos PT MHB Banyuwangi di Tanah Suci.

Awalnya E mengaku ada kenalan di Mekkah mencari Tenaga Kerja Wanita (TKW) asalkan mau bayar buat akomodasi Rp3,5 juta langsung diberangkatkan.

Dari ratusan orang berhasil diberangkatkan, namun sebagian ada yang gagal.

Rupanya umroh berbiaya murah itu menjadi ramai bagi warga Kalsel yang berbondong-bondong mau mendaftar.
Namun kali ini mereka dikenakan biaya tahap kedua Rp8,8 juta dan berangkat pada 21 Oktober 2022 umroh plus ke Turki.

Sementara sisa biaya itu akan ditanggung oleh provider PT Amitra tanpa ada jaminan apapun dari ratusan korban.

Namun begitu pulang dari Tanah Suci mereka ditagih harus membayar sisa uang akomodasi tersebut.
Belum lagi ketika umroh, fasilitas yang dijanjikan saat di sana maupun di tempat tunggu atau penampungan di Surabaya.

Kemudian pada rencana berangkatan ketiga, juga gagal karena PT MHB mengaku sudah tidak ada uang untuk beli tiket.

Sebab sebagian sudah disetor, para korban yang gagal pun meminta uangnya kembali.

Akan tetapi tidak bisa dikembalikan oleh AT dan IR selaku terlapor yang mencari calon jamaah.

“Saya dan AT memang mencari calon jamaah, dengan menerima pembayaran tersebut, akan tetapi semua sudah kami setorkan ke PT MHB. Sedikit pun tidak ada pemotongan keuntungan dan hal itu sudah diperlihatkan kepada para korban. Namun karena gagal berangkat mereka menuntut ganti rugi hingga mengadukan kami ke polisi,” beber IR.

Penasehat hukum AT dan IR, Ahmad Mujahid Zarkasi menambahkan, kliennya adalah korban ataupun saksi dari dugaan penipuan tersebut, meski penyidik akan menjerat UU Haji dan Umroh.
Intinya pada kasus ini kliennya berharap ada asas keadilan karena diduga dimanfaatkan oleh Dirut PT MHB, yang sudah dilaporkan sejak tujuh bulan lalu, namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

“Seharusnya polisi menjerat pelaku utama dari PT MHB yang berkantor di Banyuwangi Jawa Timur. Sedangkan saksi ini tidak ada hubungannya, bukan karyawan maupun cabang dan hanya membantu mencari calon jamaah,” pungkas Mujahid.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait