Palangka Raya, kalselpos.com– Kawasan hutan adat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah masih sedikit, karena kurangnya peraturan daerah (Perda) di kabupaten/kota.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining kepada awak media, Kamis (14/09) di Palangka Raya.
“Kami siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk membuatkan draf rancangan peraturan daerah mengenai hutan adat untuk daerah, hanya kembali pemerintah kabupaten/kota mau menerapkan atau tidak,” ujarnya.
Agustan menyebut, Perda terkait masalah hutan adat masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan DPRD setempat.
“Kabupaten/kota se-Kalteng semua sudah dalam proses, tetapi rata-rata masih dalam pembahasan di DPRD setempat,” ungkapnya.
Agustan menjelaskan, masih ada hutan adat di Kalteng namun belum ditetapkan oleh negara, sedangkan penetapan hutan adat merupakan usulan dari pemda kabupaten/kota, mulai dari kademangan.
Ia juga menuturkan, sampai saat ini hutan adat di Kalteng yang ditetapkan oleh pemerintah baru ada satu, yakni di Pulang Pisau.
“Sampai saat ini baru ada di Pulang Pisau yang resmi, kalau seluruh kabupaten seperti Gunung Mas dan Kotim saat ini sudah mengusulkan, hanya masih belum ada penetapanya,” pungkas Agustan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





