Bareskrim sita Rp43 Miliar Aset Gembong Narkoba jaringan Internasional

Teks foto : []Ahmad Fauzie SAMPAIKAN KETERANGAN - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel di dampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moh Rifa'i sesaat akan menyampaikan keterangan pers.

Banjarmasin, kalselpos.com – Tim Markas Besar (Mabes) Polri berhasil mengungkap Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming.

Pengunkapan kasus ini hasil join operasi Polri dengan Royal Police, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Aset dari jaringan gembong narkoba ini juga ada di Kalsel, hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto Saiser, saat konferensi pers langsung dan secara virtual dengan Mabes Polri, di depan Hotel Mentaya In Banjarmasin, Beluga Cafe and Lounge serta Sanghai Palace, yang menjadi salah satu aset tidak bergerak yang disita pihak kepolsian, Selasa (12/9/2023) sore.

AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, di Kalsel sebanyak 14 aset tidak bergerak yakni bangunan dan tanah, sedangkan aset bergerak, yakni mobil mewah dan satu motor besar yang telah disita.

Jika diuangkan, total aset tidak bergerak senilah Rp41 miliar lebih, sedangkan aset bergerak senilai Rp2 miliar lebih atau total seluruhnya sebesar Rp43 miliar lebih.

“Kalau ditotal sebesar Rp43 iliar 930 juta Rupiah,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i menerangkan, kasus ini terus dikembangkan untuk mencari barang bukti aset lainnya yang diduga masih ada.

Adapun sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama, merupakan jaringan yang sangat besar.

Dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 408 laporan polisi (LP) dan disita narkoba jenis sabu seberat 10,2 ton.

Dari jumlah seluruh LP tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka selama periode tersebut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait