Kabel dan Tiang semrawut segera “ditindak”

Teks foto : Kondisi kabel semrawut menjadi pemandangan umum bagi warga, seperti di kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, saat ini sedang sibuk melakukan pendataan tiang dan kabel utilitas jaringan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.

Pendataan dilakukan untuk melihat kondisi beberapa ruas jalan di Banjarmasin yang dianggap semrawut dengan dijejali kabel, hingga membahayakan bagi pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap tiang-tiang yang belum mengajukan izin pendirian.

“Tentunya hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah Pemko Banjarmasin untuk membuka kerja sama, pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan para pemilik atau pengelola tiang jaringan utilitas,” ujar Suri, kepada wartawan Kamis (7/9/23).

Menurutnya, PUPR Banjarmasin berencana menerapkan sistem sewa, karena tiang-tiang tersebut dibangun diatas tanah milik Pemerintah.

“Saat ini, baru ada satu pemilik tiang jaringan utilitas yang menjalani kerja sama dengan Pemko,” katanya.

Kedepan sebutnya, akan ada tujuh yang mengajukan kerja sama. “Dan memang, menjadi konsen kami di Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang),” sambungnya.

Kemudian tegasnya, Dinas PUPR juga melakukan penindakan bagi tiang jaringan utilitas yang tidak memiliki izin.

“Kami akan melakukan hal tersebut, bekerja sama dengan Satpol PP Banjarmasin selaku SKPD penegakan Perda,” ingatnya.

“Selesaikan pendataan terlebih dahulu. Karena sudah jelas, di tiang-tiang itu bisa diketahui siapa pemiliknya,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait