Banjarmasin, kalselpos.com– Giat operasi zebra terhitung sejak tanggal 4 sampai 17 September 2023 dilaksanakan demi menjaga ketertiban berlalulintas. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol, Robertho Pardede, SIK, MIK.
Diungkapkannya, operasi zebra kali ini dengan sasaran diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara dibawah umur yang tidak sesuai dengan perundang undangan No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI atau pengemudi mobil tidak memakai safety belt (sabuk pengaman), pengendara atau pengemudi kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol atau memambukan, pengendara melawan arus jalan semestinya dan pengendara (pengemudi) memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
“Kami berharap kepada pengguna jalan baik pengendara dan pengemudi mengutamakan keselamatan dalam berkendara termasuk menyertakan surat menyuratnya seperti SIM dan STNK, ” Kata Robertho kepada Kalselpos.com Senin (4/9) kemarin.
Ia menambahkan, upaya operasi zebra kali ini dilaksanakan setelah pasca pandemi covid 19 kegiatan diluar lapangan berkurang sehingga interaksi tatap muka juga diminimalisir, kemudian giat penertiban persuasif tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan kas daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seiring adanya kebijakan relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) di Samsat 13 Kabupaten Kota.
“Kita mengajak kepada masyarakat selaku Wajib Pajak agar membayar pajak kendaraan bermotor maupun mobil tepat waktu, jika ada yang tertunggak bisa memanfaatkan keringan pemotongan denda dan pajak pokoknya, ” harapnya.
Sementara itu
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Kalsel, H. Riandy Hidayat menuturkan, giat operasi zebra ini bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan disiplin di jalan raya.
Ditambahkannya, bukan itu saja sebagai wujud bentuk kesadaran kepada setiap Wajib Pajak (WP) maka setiap kepemilikan kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini bukan tanpa tujuan karena dari kontribusi pajak itu tanpa kita sadari ikut berpartisipasi dalam pembangunan banua lebih baik, maju dan terdepan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat itu demi keberlanjutan pembangunan banua tercinta, ” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





