Palangka Raya, kalselpos.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) Kalteng, Senin (4/9/23) kemarin, melaksanakan aksi penyegelan atau pemortalan sekaligus Ritual Hinting di Kantor PT Kapuas Bara Utama (KBU) di Jalan Manjuhan VB, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatam Jekan Raya, Palangka Raya.
Bambang Irawan L Serang, Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan, aksi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh lantaran pihak PT KBU tidak mau melakukan koordinasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan filosofi ‘Huma Betang’ dalam penyelesaian persoalan.
” Aksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Ajungs TH L Suan kepada DPP Fordayak pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan tanah/lahan milik Digan K Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT KBU yang berada di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan PT KBU, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya” beber tokoh pemuda Dayak yang selalu berani memperjuangkan hak masyarakat setempat.
“Diketahui sebelumya, pada tanggal 17 Juni 2023,di Palangka Raya telah diadakan kesepakatan pembahasan pembayaran ganti rugi tanah yang dirusak alias diserobot PT KBU, yang diwakili oleh G Yosef dan pihak pemilik tanah diwakilkan oleh Ajungs TH Suan yang juga dihadiri M Adinata selaku Kepala Desa Jangkang, Kecamata. Pasak Talawang, Kapuas. Namun sampai detik ini pihak PT KBU tidak merealisasikan kesepakatan tersebut” tutur Bambang Irawan.
Di tempat yang sama, Kepala Humas DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi menjelaskan, telah menyurati PT KBU pada tanggal 21 Agustus 2023, namun tidak direspon.
“Dan pada tanggal 26 Agustus 2023, Humas DPP Fordayak kembali menyurati atau peringatan terakhir kepada PT KBU dan apabila tidak direspon dengan baik, maka kami akan melakukan pergerakan di Kantor Kota Palangka Raya maupun di Base Camp Jangkang di Kapuas,” ungkapnys
Bakti juga menegaskan bahwa Dead Line sampai tanggal 30 Agustus 2023 yang telah diberikan, tapi ternyata tidak direspon sama sekali, apalagi mengkonfirmasi untuk datang saja tidak bisa, hingga dilakukan penyegelan Kantor PT KBU di Palangka Raya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





