Batulicin,kalselpos.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan, mengamankan terduga pelaku penggelapan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Terduga pelaku berinisial HI (23) merupakan salesman PT Obor Baru Maju, beralamat di Jalan Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Tanbu.
Terduga dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan atau penjara.
Disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan kasus penggelapan dalam jabatan di perusahaan tersebut.
“Terkait pengungkapan kasus penggelapan itu diketahui dari hasil audit Sabtu (22/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kasi Humas.
Disebutkan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar rekapan faktur PT Obor Baru Maju dan satu bundel faktur tagihan.
Kemudian untuk kronologisnya, berawal dari hasil audit pada Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di kantor gudang PT Obor Baru Maju, Jalan Raya Batulicin RT. 13, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman tersebut tidak mensetorkan uang dari pembayaran toko-toko hasil penjualan dari produk makanan dan minuman perusahaan.
Namun hasilnya diselewengkan oleh sales tersebut.
“Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp293.000.000 dan merasa keberatan, kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





