Terkait meninggalnya Pasien laka Kerja, Federasi Serikat Pekerja duga RS Ciputra ingin ‘lepaskan diri’ dari Tanggung jawab

Teks Foto : Wakil Ketua FSPMI Kalselteng, Zulfikar S.Sos

Banjarmasin, kalselpos.com– Sanggahan pihak Rumah Sakit (RS) Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin terkait status pasien atas nama Supiannor (kini almarhum, red) yang dituding bukan karyawan PT PLN-T (Tarakan), dinilai cuma ingin ‘melepaskan diri’ dari tanggung jawab dari persoalan pokok, dugaan ketidakprofesionalan yang sebenarnya terjadi di RS tersebut.

Sebab ucapan manajemen RS Ciputra, dalam hal ini dr Sonny, yang mengatakan, pasien atau almarhum Supiannor bukan karyawan PT PLN-T (Tarakan) sebab dari data BPJS yang ada, terdaftar sebagai karyawan PT Paguntaka Cahaya Nusantara, jelas pernyataan yang tidak substansional.

Bacaan Lainnya

“Jadi saya duga, pihak RS Ciputra, ingin ‘melepaskan diri’ dari tanggung jawab dari persoalan pokok, yakni merawat pasien sesuai prosedur seksama,” ucap Wakil Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kalselteng, Zulfikar S.Sos, kepada kalselpos.com, Senin (21/8/23) kemarin, lewat chat Wa.

Yang menjadi persoalan, bukan status karyawan bekerja di perusahaan apa ? “Sebab, keberatan kami berawal dari mediasi pertama kali dengan pihak RS yang diwakili oleh dr Sonny, pada Rabu (9/8/23) lalu, di mana terdapat pernyataan yang sangat bertolak belakang dari fakta sesungguhnya yang terjadi. Sebab, di hadapan ahli waris yang mendengarkan langsung pernyataan tersebut, dr Sonny terkesan ‘muter – muter dengan pernyataannya sendiri,” jelasnya.

Sebab, lanjut Zulfikar, pastinya tidak ada permintaan dari pasien (ahli waris) untuk minta pulang atau rawat jalan, karena ahli waris tahu persis kondisi korban (alm Supiannor) saat itu, sangat – sangat tidak stabil.

Kalaupun korban minta pulang, seharusnya pihak RS memiliki surat pernyataan tidak bersedia dirawat yang ditandatangan oleh ahli waris.

Selanjutnya pernyataan dr Sonny yang sangat lucu, kenapa tidak kembali ke RS untuk dirawat inap saat kondisinya semakin parah setelah dipulangkan tanggal 4/ 8/22 ? “Bukti ini sudah kita sampaikan, di mana pasien pada tanggal 10/8/22, kembali dengan kondisi sangat parah, namun toh oleh dokter yang menanggani, hanya diperiksa dan disuruh membeli obat, tanpa ada tindakan apapun,” bebernya.

Lebih lucunya lagi, sebut Zulfikar, pernyataan dr Sonny, di mana pasien yang pada saat kembali berobat 10/8/23 ke RS, masuk lewat klinik poli RS Ciputra menyebabkan data korban tidak ‘ter-cover’. “Ini sangat mengherankan bagi kita, karena tidak mungkin RS sekelas RS Cipura, sistem data pasien sangat buruk. Sebab, kalau kita berobat di Puskesmas saja, dengan NIK saja, sudah terlihat riwayat pasien. Jadi, alasan pihak RS Ciputra, sama sekali tidak masuk akal sehat, sehingga pasien atau almarhum Supiannor, tidak kembali dirawat di RS,” beber Zulfikar.

Sebagaimana diberitakan kalselpos.com sebelumnya, pihak RS Ciputra membantah pulangkan pasien secara ‘tak wajar’, terkait kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi terhadap seorang karyawan di Desa Mentaren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, pada 20 Juli 2022 silam, khususnya terkait kematian korban usai dirawat di Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin di kawasan Jalan A Yani Km 7,5.

Menanggapi adanya pernyataan, bahwa usai laka kerja yang terjadi 20 Juli 2022 di Pulang Pisau, korban langsung dirujuk ke RS Ciputra, namun dipulangkan pada 4 Agustus 2022, meski dalam keadaan belum sembuh total, manajemen RS Ciputra, dr Sonny membeberkan, pasien datang 20 Juli 2022 lalu menjalani perawatan, dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan pada 3 Agustus 2022.

“Terkait keluhan bahwa pemeriksaan terhadap almarhum Supiannor dikatakan stabil, dan tak perlu rawat inap, pada 10 Agustus 2022 tersebut. Tidak benar adanya yang bersangkutan telah diperiksa dan dokter bedah ahli saraf dan plastik yang menanganinya, menyatakan, kondisinya pada saat itu stabil, ” ucap dr Sony, kepada kalselpos.com, Selasa (15/08/2023) lalu.

Ia menjelaskan, setelah almarhum Supiannor sudah menjalani pemeriksaan pada pada 10 Agustus 2022 tersebut, pihak keluarga lalu menyatakan, yang bersangkutan akan dibawa rawat jalan ke daerah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 2023, keluarga korban lalu datang ke RS dan menyatakan, jika Supiannor telah meninggal dunia.

“Saat rawat jalan tersebut pihak keluarga juga tidak memberikan kabar ke kami, dan tidak memberikan keterangan terkait kondisi almarhum, ” jelasnya.

Ia menegaskan, almarhum juga bukan dari karyawan PT PLN-T (Tarakan). Dari data BPJS yang ada, almarhum terdaftar dari PT Paguntaka Cahaya Nusantara.

“Untuk almarhum bukan dari karyawan PT PLN-T (Tarakan) melainkan dari PT Paguntaka Cahaya Nusantara, ” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait