Sekdakab hadiri Pelantikan PAW anggota DPRD Kotabaru

Teks : Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru.

Kotabaru, kalselpos.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.H.Said Akhmad Assegaf MM, menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Vitta Yulanty Rossalim menggantikan Tajudiennor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sisa masa jabatan 2019-2024 yang dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD lantai III, Senin (21/8/2023) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan di dampingi oleh Ketua I Mukhni AF, Ketua II M Arif, dan disaksikan anggota DPRD, Fotkopimda, dan Kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H.Said Akhmad mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada saudari Vitta Yulanty Rassalim yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupate Kotabaru.

“Pengantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD sendiri merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan lembaga keanggotaan DPRD Kotabaru,” tutur

“Prosesi pelantikan ini jangan hanya sekesar mengganti personel saja akan tetapi dapat dijadikan momentum untuk sama-sama memperbaiki kinerja dalam membangun Kotabaru yang tercinta ini, oleh sebab itu keberadaan saudari di DPRD ini harus dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Kotabaru selama berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Sekda.

“Saya berharap dengan jabatan saat ini, saudara mampu melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, selalu mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Segera menyesuiakan diri dan pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan, seperti fungsi pengawasan, fungsi kontrol dan fungsi legislasi,” ungkap Sekda H.Said Akhmad.

“Disini saudari juga diminta agar bisa saling mengisi, menjalin kerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait