BANJARMASIN,kalselpos.com – Satu persatu pengendara roda dua ini harus dihentikan petugas gabungan dari sat lantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan, karena nekat melawan arus jalur satu arah di Jalan Simpang Telawang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (22/08/23) Pagi.
Jalur jalan Simpang Telawang sendiri diketahui merupakan jalur satu arah, yang diberlakukan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dalam rangka mengantisipasi kemacetan di lokasi tersebut.
Banyaknya para pelanggar yang didapati petugas dalam razia kali ini, ditengarai masih kurangnya kesadaran masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan yang sudah diberlakukan.
Kasi manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan Dishub Banjarmasin, Taufikkurrahman menyampaikan, bahwa sampai saat ini masyarakat masih belum banyak belum tahu aturan.
“Padahal kita sudah memasang rambu-rambu di Jalan Simpang Telawang,” ujar Taufikkurrahman, kepada wartawan Kalselpos.com.
Ia juga mengungkapkan Jalan Simpang Telawang itu sudah diberlakukan sejak 2019 silam, masih banyak pelanggaran lalu lintas dikawasan tersebut.
“Padahal kita sudah kelas masang rambu-rambu itu dari arah Jalan Lampung Mangkurat,” ungkapnya.
Tujuan giat gabungan ini tentunya agar masyarakat Banjarmasin patuh berlalu lintas.
“Dari giat ini setidaknya ada 19 pengendara sepeda motor terjaring razia,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





