Koordinasi perlu Diintensifkan jika Ada Pembongkaran Jalan

Teks Foto : Ketua YLK Kalsel, Dr Akhmad Murjani

Banjarmasin, kalselpos.com
Ketua YLK Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Akhmad Murjani SH MH menilai, agar PT Air Minum (PT AM) bisa meningkatkan tanggungjawab pekerjaannya di lapangan.

Di antaranya dengan mempelajari struktur wilayah jika ada di situ diharuskan adanya perbaikan infrastruktur, sarana prasarana yang dimiliki, terutama terkait galian tanah.

Bacaan Lainnya

Hingga diperlukan kehati – hatian, agar kejadian kemacetan arus lalulintas di Sungai Andai akibat truk amblas tidak terulang atau minimal bisa meminimalisir resiko sosial di masyarakat, khususnya pengguna jalan, tegasnya.

“Ya semestinya hal itu bisa lebih cepat diantisipasi karena mobilisasi pengendara sangat tinggi, terutama pagi dan sore hari, ” kata Murjani kepada kalselpos.com, Minggu (13/8) kemarin.

Di samping itu dirinya mempertanyakan koordinasi di lapangan antara PT AM dengan dinas PUPR setempat, sebelum pelaksanaan pekerjaan.

“Kami tidak bermaksud menyalahkan karena semua demi kepentingan orang banyak, hanya saja dirinya mengingatkan agar jangan mengabaikan kondisi lalulintas di sana dan kita melihat kesian masyarakat terganggu juga akhirnya. Semoga ke depan semua bisa direncanakan lebih matang dalam mengerjakan galian khususnya di titik rawan kepadatan arus lalulintas sehingga sinergitas kerjasama antara lembaga maupun instansi itu penting,” ucapnya.

“Ya jika dirasa lebih nyaman malam hari mengerjakan demi menjaga kelancaran jalan raya maka bisa dilaksanakan waktu itu, ” harap pria ramah ini

Menurut Murjani, untuk PUPR maupun pihak ketiga sebagai pelaksana agar bisa menjalin komunikasi dengan benar jika ada alat berat yang mau melintas sementara di titik tersebut ada galian jalan.

Bukan itu saja bekas tutupan galian harus memenuhi standar, terutama pemadatan semua harus dikoordinasikan.

Oleh karena itu, Komisi 2 DPRD Kota Banjarmasin harus menyampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait SOP jika ada rehabilitasi badan jalan umum dan ini berlaku semua dinas atau badan bukan saja PT AM.

“Selain regulasi tentu pengawasan terukur sesuai SOP sehingga masyarakat terlindungi, ” tukas Dr Akhmad Murjani.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait