Pansus desak APH tuntaskan Kasus dugaan Perekrutan Tenaga Kader ‘Fiktif’ oleh Dinsos dan Dinkes HST

Teks foto []dokumen SAAT DITEMUI - Pansus DPRD HST yang diketuai Yajid Fahmi (kedua dari kiri) saat ditemui bersama anggota Pansus lainnya, beberapa waktu lalu, di Barabai.

Banjarmasin, kalselpos.com – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kejaksaan dan kepolisian, untuk segera menuntaskan kasus dugaan ‘kejanggalan’ penggunaan anggaran di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab setempat.

Hal tersebut diungkapkan Yajid Fahmi selaku Ketua Pansus, ketika ditemui di sela kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Banjarmasin, Sabtu (12/8/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Ini kan ada dua yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan di Dinas Kesehatan (Dinkes), di mana Dinkes yang menanganinya pihak Polres HST, sedangkan untuk Dinsos ditangani Kejari HST. Karenanya, kami berharap agar APH yang menangani kedua kasus tersebut, segera melakukan ekspose perkaranya,” ungkapnya.

Menurut Yajid, untuk di Dinas Sosial yang ditangani pihak Kejari HST, kasusnya dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Artinya kalau dinaikkan ke penyidikan itu, ada dua alat bukti sudah terpenuhi, tapi kenapa hingga saat ini tidak ada kejelasan dan tidak ada penetapan tersangkanya. Nah kami dari Pansus juga banyak menerima masukan dari masyarakat, yang mengira ada indikasi tertentu,” paparnya.

Karena lanjut Yazid, perekrutan tenaga kader pendamping penurunan stuting oleh dua dinas tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

“Bahkan ada indikasi photocopy KTP itu, diambil tanpa sepengetahuan orangnya. Inikan itu bisa dikatagorikan pelanggaran, karena menggunakan administrasi negara yang bersifat pribadi dimanfaatkan kepentingan tertentu,”jelasnya.

Pastinya, apabila sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan tentang kasus ini, maka pansus akan berkunjung ke Mabes Polri dan Kejagung RI, sebut Yazid.

Sekadar diketahui, DPRD HST membentuk Pansus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, guna menindaklanjuti temuan BPK, terkait penggunaan anggaran di dua dinas tersebut.

Anggaran yang dimaksud ialah honor bagi kader dan pendamping penurunan stunting, di mana untuk d
Dinkes anggarannya sebesar Rp575 juta, sedangkan di Dinsos belum diketahui angka pastinya.

Program ini, diinisiasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dimaksudkan untuk percepatan penanganan stunting hingga ke desa-desa, namun sayangnya kegiatan tersebut tidak termasuk dalam perencanaan kegiatan kedua dinas dimaksudkan.

Beberapa kejanggalan program ini pun ditemukan di antaranya perekrutan kader dan pendamping yang berjumlah keseluruhan 531 orang yang notabene tidak urgen.
Belum lagi mekanisme perekrutannya yang melibatkan mantan timses Bupati HST pada Pilkada lalu, hingga pembayaran honornya pun sebesar Rp150 ribu per bulan tidak jelas.

Dan, terakhir program tersebut, menjadi temuan oleh BPK dan diberikan catatan khusus yang harus dilakukan.

Pansus DPRD HST ini sendiri berjumlah 10 orang yakni H Supianoor (PPP), Salfia Riduan (Gerindra), Supriadi (PKS), Fujiansyah Noor (Golkar), Hermansyah (PDIP), Mulyadi (Gerindra), M Samporna (PBB), Erwin Zeky Silalahi (Gerindra), dan Yazid Fahmi dari Partai Berkarya sebagai ketua.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait