Kotabaru,kalselpos.com– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengungkapkan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai sangat membantu masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dengan berbagai keringanan yang diberikan, selian itu program tersebut bentuk dukungan menurunkan tensi permasalahan akibat inflasi. Selain itu istimewa lagi relaksasi diberikan bertepatan Hari Jadi (Harjad) Kalsel ke 73 dan HUT RI ke 78
“Semoga kebijakan Gubernur H. Sahbirin Noor ini dapat dimaksimalkan masyarakat sebagai wajib pajak, ” Kata Yani Helmi kepada Kalselpos com usai kegiatan sosialisasi Propem, Rancangan Perda (Raperda) dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Jumat (4/8).
Ia menambahkan kebijakan penghapusan denda dan pemberian diskon ini masih berjalan hingga 30 September 2023 diantaranya program relaksasi ini akan digencarkan melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) korelasinya bisa berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perlu diingat bahwa pajak itu akan akan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pembangunan yang berkesinambungan
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan adanya relaksasi tahun ini berdampak positif bagi realisasi capaian peningkatan penerimaan kas daerah yang naik drastis yaitu di UPPD Samsat Batulicin hingga Juli 2023 terealisasi mencapai Rp 7,3 persen atau 10,60 persen selama relaksasi berjalan jika dibandingkan hari biasanya rata-rata hanya menerima Rp 5,7 miliar atau 8,3 persen.
“Kalau dikalkulasikan ada kenaikan sebesar 1,6 persen atau keseluruhan realisasi penerimaan PKB dari Januari hingga Juli 2023 mencapai 60,5 persen, ” sebutnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





