Banjarmasin, kalselpos.com– DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat paripurna internal terkait pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (3/8/23).
“Semoga nantinya bisa dilanjutkan dan dibahas oleh Pansus bersama leading sektor dan SKPD terkait, baik perpasal dan lainnya,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya, kepada wartawan, usai rapat peripurna internal.
Dikatakannya, untuk Raperda yang sudah terbentuk pansus bersama anggotanya tersebut yakni, Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, Raperda tentang transportasi, serta Raperda revisi tentang perubahan Perumda PD Pasar Baiman.
“Ketiga raperda ini yangdapat disetujui oleh seluruh anggota dewan, agar dibahas ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.
Disisi lain jelas Harry, pada rapat yang sama juga disampaikan usulan pembentukan Pansus Raperda lainnya, namun ada skor dan masukan dari anggota lainnya yang masih perlu disesuaikan.
“Seperti pembentukan pansus tentang toleransi keberagaman umat beragama, itu diminta untuk dipending dulu. Karena masih dianggap perlu dibahas secara rinci ditingkat komisi, sebelum diputuskan untuk dilanjutkan,” bebernya.
Pembahasan kembali itu, lanjut Harry, karena ada beberapa anggota dewan yang menilai ada pasal-pasal dan point rancangan yang perlu disempurnakan.
“Juga ada masukan atau asumsi penilaian dari anggota dewan, yang mensinyalir dibentuknya aturan itu bahwa ingin menghapus keberadaan Perda Ramadhan,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





