BANJARMASIN, kalselpos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin diminta segera melakukan proses pembayaran honor bagi para tenaga pengajar dengan status Honor Daerah (Honda) di kota itu.
“Ini untuk merealisasikan terpenuhinya standar hidup layak bagi seluruh tenaga pengajar, khususnya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berstatus penerima Honor Daerah (Honda),” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin, Mathari, kepada wartawan.
Menurutnya, upah guru PAUD di sekolah swasta di Banjarmasin dinilai masih sangat rendah. Bahkan jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan mencapai Rp3 juta lebih.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/0842/KUM/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditandatangani pada 7 Desember 2022,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya ingin agar Disdik setempat memberikan perhatian serius terhadap honorer yang selama ini sudah terdaftar dalam penerima Honda.
Tak hanya itu ingatnya, perlu diperhatikan agar tidak ada keterlambatan atau penundaan pembayaran honor bagi seluruh pengajar. Sebab, mereka tentu sangat memerlukannya untuk keperluan sehari-hari.
“Mereka sudah bekerja jadi honor, jadi harus dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai tertunda, apalagi tidak dibayarkan,” cecarnya.
Harapan ini tegasnya, sudah disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), baru-baru tadi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





