Dinas Perikanan Kotabaru siap Fasilitasi Pembuatan Surat Ijin Kapal Nelayan di bawah 0-5 GT

Teks : Kabid Pemberdayaan Penangkapan Ikan Kabupaten Kotabaru Tony Akhmadi.ST.M.IP.

KOTABARU, kalselpos.com – Pemilik Kapal Nelayan kecil yang belum memiliki dokumen kapal maka harus melengkapi dokumen ijin kapalnya yang terbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.

Perijinan kapal nelayan kecil tersebut di keluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi kalau itu dibawah 0-5 Gross Tonnage (GT) bila di atas 5 Gross Tonnage itu kewenangan nya oleh pusat.

Bacaan Lainnya

Untuk itu pemilik kapal yang belum mempunyai TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) baik yang lama maupun baru atau perubahan sebagai syarat pemilik kapal nelayan kecil, harusnya segera di buatkan untuk kelengkapan kapal nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kotabaru melalui Kabid Pemberdayaan Penangkapan Ikan Kabupaten Kotabaru Tony Akhmadi.ST.M.IP., menjelaskan, bahwa masyarakat nelayan yang memiliki kapal nelayan kecil dibawah 0-5 Gross Tonnage (GT), wajib dimiliki dokumen perlengkapan kapal.

Masyarakat pemilik kapal yang membuat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bisa mengajukan melalui dinas perikanan kabupaten Kotabaru untuk membantu memfasilitasi ke dinas perikanan dan kelautan provinsi.

Setelah berkasnya dikirim, maka Dinas Perikanan Kotabaru akan di tunjuk untuk melakukan pengukuran kapal sesuai nama diajukan.

“Pengukuran kapal nelayan ini, tidak dilakukan pungutan alias gratis,” ucap Tonny, Senin (31/7/2023) diruang kerjanya.

Persyaratannya, membuat permohonan penerbitan baru atau perpanjangan atau perubahan tanda daftar kapal perikanan (TDKP), membuat surat pernyataan pribadi ataupun perorangan dan jenis kapal juga membuat surat keterangan tukang untuk membuktikan kalau jenis kapal motor nelayan terbuat dari bahan kayu.

Adapun kelengkapan persyaratan sebagai berikut;
1.Fotocopy KTP pemilik kapal
2.Surat Kuasa dan FC KTP (di kuasakan)
3.Fotocopy NIB OSS RBA dilampiri sertifikat standar
4.Fotocopy pas kecil/sertifikat kesempurnaan kapal/surat tukang
5.Fotocopy surat keterangan hak milik kapal dari Lurah atau Kepala Desa
6.Surat Pernyataan Kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai 10.000 rupiah
7.Surat Pernyataan tidak ada perubahan dimensi kapal bermaterai 10.000
8.Foto kapal tanpa samping dan foto alat penangkap ikan
9.TDKP Lama(bagi Perubahan atau Perpanjangan).

“Saya menghimbau masyarakat yang memiliki kapal nelayan dibawah 0-5 Gross Tonnage (GT) yang belum mempunyai kelengkapan dokumen kapal agar segera membuatnya,” tegasnya.

Pasalnya, biasanya pihak kementerian melakukan patroli untuk memantau aktivitas kapal nelayan dan di khawatirkan saat melakukan patroli kedapatan kapal nelayan tidak ada kelengkapan surat dokumen kapal dan dikenakan sangsi.

“Saya berharap, agar aman pemilik kapal nelayan untuk melakukan penangkapan ikan di laut segera ajukan persyaratan untuk pembuatan surat dokumen kapal,” tegasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait