Bapas siapkan Tim dampingi ABH terkait Pelaku Penusukan Siswa di SMAN 7

Keterangan foto : []istimewa KANTOR BAPAS - Inilah kantor Bapas Banjarmasin Kelas I A yang akan mendampingi terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum berinisial ARR.

Banjarmasin, kalselpos.com– Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal Pendampingan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ARR, Bapas Banjarmasin menyiapkan tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan penugasan tersebut.

Menurut Kepala Bapas Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, tim sendiri terdiri dari satu orang PK Madya, Sayuti SH MM dan dua orang PK Muda, Kaspul Anwar SH dan Abdul Hair SH.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu belakangan, kasus ARR ini menjadi viral dan menjadi topik pemberitaan di tengah-tengah masyarakat terkait peristiwa terkait perkelahian dan penusukan terhadap siswa di salah satu SMAN 7 Banjarmasin, dimana ARR dan teman sekelasnya yang menjadi korban, sama-sama tercatat sebagai pelajar tingkat pertama di sekolah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seorang anak yang belum berusia 18 tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, jelasnya.

Selain melakukan pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), untuk digunakan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.

Pendampingan juga diberikan terhadap pihak korban yang merupakan kawan sekelas pelaku dan sama-sama anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan yang diatur didalam UU SPPA kewenangan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tanggung jawab dari Pekerja Sosial Profesional dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.

Pudjiono Gunawan berpesan, agar tim yang ditunjuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendampingi ABH agar benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak mendapatkan hukuman penjara. Dia juga berharap, agar diadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, guna mengantisipasi kejadian serupa.

“Pentingnya hukum di sekolah-sekolah guna mengantisipasi kejadian serupa, kita semuanya perlu turun tangan terkait hal ini, baik Pemda, Polri, ataupun stake holder terkait lainnya, ” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait