Kasus Laka Lantas di Tapin Selatan berakhir ‘Lewat’ Restorative Justice

[]dillah LEPAS BARGOL - Kajari Tapin, Adi Fakhrudin SH MH melepaskan borgol pada suadara M Irfan atas dihentikannya penuntutan melalui Restorative Justice, Rabu (26/7/2023) sore, di Rantau.

Rantau, kalselpos.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin, Rabu (26/7/2023) sore, melepas borgol dan baju rompi tahanan berwarna orange, menandai berakhirnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ‘menjerat’ M Irfan sebagai tersangka.

M Irfan adalah tahanan Kejaksaan Negeri Tapin dengan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan sangkaan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Bacaan Lainnya

Pelepasan borgol tangan dan rompi baju tahanan juga disaksikan pihak keluarga korban dan tersangka, termasuk Kasi Pidum, Ariyanto Wibowo SH, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Tapin Grhady Dwi Hartanti SH. dan Jaksa Penuntut Umum, Nadia Wulandari SH.

Kajari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, pelepasan borgol dan rompi orange bertuliskan tahanan dikenakan saudara M Irfan Ikhsan menandai dihentikannya penuntutan terhadap tersangka melalui Restoratif Justice (RJ).

“Kami upayakan perdamaian kedua belah pihak antara saudara M Irfan korban keluarga korban pada kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas, yang akhirnya tercapai, “jelasnya.

Pelaksanaan program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntuttan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) didasarkan pada PERJA Nomor 15 Tahun 2020, di mana program tersebut bertujuan untuk mengedepankan hati nurani Kejaksaan selaku penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sekedar diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 lalu sekitar pukul 05.40 Wita, tersangka M Irfan sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70 Km/jam, dari arah Hulu Sungai Selatan menuju arah Banjarmasin.

Pada saat tersangka melintas di Jalan A Yani Km 98 Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan dengan jarak pandang sekitar 50 meter, dikarenakan pada saat itu kondisi di jalan dalam keadaan sepi, gelap, tidak ada lampu penerangan jalan.

Tersangka melihat remang-remang ada korban Siti Aisyah hendak menyebrang jalan ke arah kiri jalan, namun tersangka lalai tidak mengurangi kecepatan sepeda motor, hingga akhirnya menabrak korban.

Korban dalam keadaan parah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun saat di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait