Paringin, kalselpos.com – Pengurus Wilayah Aliansi Mayarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan (PW AMAN) menuntut usulan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Balangan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan, Selasa (25/7).
Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Ansari mengatakan, masyarakat adat mengusulkan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan melalui Perda.
“Jadi bulan lalu mereka minta audiensi dan RDPU untuk mengusulkan Perda, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Provinsi Kalsel yang sudah disahkan,” kata Hafiz.
Kemudian, DPRD Balangan akan melakukan konsultasi terkait aturan atau regulasi yang ada yang diterapkan untuk di adopsi Perda nantinya.
“Mungkin ada tambahan ataupun apa yang menjadi kebutuhan sesuai dengan kearifan lokal yang kita miliki,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Kabupaten Balangan Hadiansyah mengharapkan usulan Perda yang mereka sampaikan bisa terwujud dan bisa diterapkan di Kabupaten Balangan.
“Setelah RDPU ini, kami juga akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa usulan Perda pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan akan diperjuangkan DPRD Balangan,” ujarnya.
“Kami berharap Perda pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan bisa terealisasi pada tahun 2024,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





