Banjarmasin, kalselpos.com – Menindaklanjuti kebakaran di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi 2 Jalur 6 RT 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu orang pria penghuni rumah kontrakan sebagai pelaku pembakaran.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pria tersebut berinisial MA (20), warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“MA diamankan karena menurut laporan warga sebagai pelaku pembakaran di kontrakan tersebut,” ujar Kanit, Senin (24/7/2023) siang.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni, berupa sisa kasur yang terbakar, satu bungkus rokok dan sebuah flashdisk.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menggali motif atas tindakan MA tersebut.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/7/2023) malam itu, berdampak pada beberapa bangunan yang di antaranya satu rusak berat, satu buah rumah rusak sedang dan dua buah rumah rusak ringan.
Untuk kerugian yang ditaksir, sementara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





