Bawaslu Kotabaru gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Teks : Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Hotel Grand Surya. Selasa (25/07/2023).

Kotabaru, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Hotel Grand Surya. Selasa (25/07/2023).

“Kegiatan ini, guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilihan Tahun 2024,” ujar Ketua Pelaksana kegiatan, Muhammad Indra, dalam laporannya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, rapat sentra Gakkumdu merupakan bagian dari langkah-langkah pencegahan agar dapat meminimalisir tindak pidana. Termasuk penanganan pelanggaran tahapan pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu rangka penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” jelasnya.

Kegiatan diikuti sebanyak 65 orang yang terdiri dari Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Kotabaru, Instansi, Organisasi, Perguruan Tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan berharap, dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampanye dapat dipasang sesuai dengan peraturan yang ada.

“Seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi. Satpol-PP dapat menuntaskan alat peraga kampanye sesuai aturan dan tata cara kampanye pemilu tahun 2024,” ungkap Mohammad Erfan.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru dengan menyampaikan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang Praktik politik uang dalam pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu.

Sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait