Simpan Upal, Warga Sungai Kupang diamankan Polisi

Teks foto: PELAKU - Pelaku dan barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Kandangan.(Polres HSS)

Kandangan, kalselpos.com – Pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial AR (24) diamankan jajaran Polres HSS Sabtu (22/7) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Negara-Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan.

 

Bacaan Lainnya

AR ditangkap polisi lantaran memiliki uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu.”Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti jajaran Polsek Kandangan,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (23/7).

 

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Polsek Kandangan ditemukan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu di duga tidak asli, dan masih ada disimpan dirumahnya.

 

Kemudian anggota Polsek Kandangan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan uang palsu beberapa lembar uang Rp100 ribu yang disimpan di dalam kantong plastik.

 

“Jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak 33 lembar pecahan Rp100 ribu dengan seri yang berbeda,” ujarnya.

 

Menurutnya, dari 33 lembar uang palsu yang diamankan tersebut, delapan lembar bernomor seri GBL049500, 21 lembar nomor seri UBF663064 dan empat lembar nomor seri LHO011857.

 

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait