Palangka Raya , kalselpos.com– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengaku tidak mengetahui sebelumnya ada surat somasi yang ditujukan kepada seorang wartawan terkait pemberitaan terkait Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat.
“Saya tidak tahu soal surat somasi dari Kadishub (Kepala Dishub) itu, karena beberapa waktu saya ada luar negeri,” katanya, di sela perayaan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke-58, Minggu (23/7) kemarin.
Saat media bertanya, apakah sebuah surat somasi yang menggunakan kop surat Pemerintahan Kota Palangka Raya, itu tanpa sepengetahuan pimpinan dalam hal ini Wali Kota, itu dibenarkan ? Dijawab Fairid, “Tolong kami disurati, mempertanyakan hal itu disertai bukti surat somasi itu.”
Sebab menurut aturan yang berlaku, sebuah surat somasi itu harus melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota, kalau itu menyangkut kepentingan pemerintahan daerah ini.
Karenanya, ia berjanji akan meneliti surat itu jika sudah menerima tembusan dari teman wartawan, supaya nanti diupayakan bisa selesaikan
” Tapi kalau ada pihak atau wartawan yang keberatan dan menganggap somasi yang dilayangkan menyalahi aturan, silahkan bersurat agar segera ditindaklanjuti” ucap wali kota.
Fairid juga menyatakan, siap memfasilitasi pertemuan antara Dishub dan wartawan yang bersangkutan ” Saya berharap duduk satu meja akan menyelesaikan permasalahan ” ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu juga hanya mengetahui surat somasi itu, tapi belum membahasnya dengan wali kota yang baru saja kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri.
“Ya silahkan saja surat somasi itu dijawab dan tembusannya dikirimkan ke kami juga, untuk dinilai dan dipertimbangkan langkah selanjutnya,” ujarnya, yang mendampingi wali kota saat itu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





