Rantau, kalselpos.com – Puncak memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 dan Hari Ulang Tahun XXIII Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Tahun 2023 di lingkungan Kejaksaan Negeri Tapin (Kejari), disampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2022 -2023, Sabtu (22/7/2023) kemarin, di Rantau.
Peringatan kali ini mengambil tema selaras dengan Kejaksaan RI yaitu penegakan hukum, tegas dan humanis mengawal pembangunan Nasional.
Penyampaian capaian kinerja Kejari Tapin disampaikan usai menggelar apel bersama dan pemotongan nasi tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin di dampingi Ketua IAD setempat.
Kajari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, capaian kinerja pihaknya sepanjang tahun 2022 – 2023 untuk seksi Bidang Pidana Umum yaitu bidang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai bulan Juli 2023 sebanyak 117 perkara dan diselesaikan 99 perkara.
“Untuk pra penuntutan 99 perkara dapat diselesaikan 93 perkara dan penuntutan 84 perkara diselesaikan 67 perkara, kemudian eksekui terhadap pidana
81 kasus diselesaikan 97 kasus,” jelasnya.
Pelaksaan Restorative Justice (RJ) sebanyak empat kasus tindak pidana umum dihentikan kasus penututan berdasarkan RJ sebagaimana peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang RJ.
“Empat kasus ditangani Kejari Tapin dihentikan melalui RJ yakni tanpa melalui proses pengadilan, “jelasnya.
Selajutnya untuk capaian kinerja bidang pidana Tindak Pidana Khusus, sampai Juli 2023, ini masih dalam penyidikan satu perkara, proses penyeledikan dan pra penuntutan nihil.
Kemudian selama tahun 2022 sampai 2023 ini kasus tindak pidana khusus dapat diselesaikan tujuh perkara dan ada enam penuntutan, lima masih proses pengadilan. Sementara ekseskusi terpidana satu kasus.
Presentasi penyelesiaan melalui perkara perdata untuk Tata Usaha Negara melalui jalur mitigasi ada satu dan pertimbangan hukum dari Datun ada 32 kasus dan dapat diselesaikan 19 kasus.
Pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata dari pemulihan sendiri Kejari Tapin mendapatkan sebesar Rp2.730 256 460.
Kemudian pelayanan hukum 14 kegiatan terhitung bulan Juli 2023.
Untuk bidang pengelolaan barang bukti (BB) barang rampasan, perkara tindak pidana umum sebanyak 93 perkara dan sudah dimusnahkan.
“Dalam pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan pertriwulan 3 bulan sekali, jadi dalam satu tahun 3 kali dilakukan pemusnahan barang bukti, “katanya.
Bidang intelejen pengamanan pembangun startegis ada tiga buah dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Tapin dengan menghadirkan 100 orang terealiasi sebanyak 150 orang dengan sekali pertemuan.
“Mudah-mudahan dengan disampaikan kinerja kejari sepanjang tahun 2022 dan 2023, tentunya dapat menjadi semangat lagi aparat kejaksaan selaku penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan menjadikan kejaksaan dalam penegakan hukum tegas dan humanis,” harapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





