Lahan Taman Citra Alquran di Berangas masih Bersengketa, Pemilik Lahan ‘ngotot’ minta Kosongkan Gedung

Teks foto []istimewa MEDIASI -; Suasana mediasi kedua belah pihak di ruang rapat Bupati Kabupaten Batola, di Marabahan, Rabu (18/7) kemarin.

Marabahan, kalselpos.com – Meski masih berstatus sengketa proses belajar mengajar di sekolah yayasan Taman Citra Alquran (TCA) yang berlokasi di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tetap berjalan.

Pantauan kalselpos.com, Rabu (18/7) pagi kemarin, proses belajar para siswa dari kelompok belajar, SD,SMP dan SMA Tahfiz putra dan putri, masih
berlangsung.

Bacaan Lainnya

Namun, pintu utama masih dalam posisi digembok, hanya pintu bagian belakang saja dibuka. Tak hanya itu, atribut seperti spanduk, bertuliskan peringatan terkait pengosongan gedung terpampang di semua dinding gedung.

Ketua Yayasan, Abi Firdaus mengungkapkan, agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan ditunda, berhubung tergugat tidak datang, sehingga akan dilanjutkan seminggu kemudian.

“Hanya dihadiri kuasa hukum saja, namun hakim yang bertugas sebagai mediator, meminta prinsipal harus dihadirkan, bukan sekadar kuasa hukum,” beber Abi.

Selesai menghadiri persidangan, rombongan yayasan disambut proses media yang digelar di ruang rapat Pj Bupati Batola, pada siang harinya, sekitar pukul 14.00 Wita.

Disitu hanya dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Batola, Pemkab dan kepolisian serta beberapa lembaga lainnya.

Yayasan TCA sendiri datang bersama rombongan, sedangkan dari pihak pemilik lahan dihadiri tim kuasa hukum.

Pertemuan selama beberapa jam itupun tak menemukan solusi. “Mediasi tadi juga belum ada kesepakatan,” tambahnya.

Dijelaskan Abi, permintaan Yayasan TCA sederhana saja, demi kepentingan anak didik dengan jumlah 600 orang, supaya jangan sampai terlantar jika sekolah ditutup.

“Disitu ada 83 murid yatim piatu dan duafa, jika ditutup pasti kemungkinan besar akan terlantar dan tak bisa sekolah lagi, karena di
tempat kita mereka digratiskan.Tolong dihargai perjanjian pinjam pakai yang selama 10 tahun dari tahun 2019 hingga 2029,” pinta Abi.

Sehingga dari waktu tersisa selama enam tahun, ini seiring waktu berjalan, lanjut Abi, yayasan bisa membangunkan gedung. “Kalau dalam setahun kami bisa membangun gedung dan pasti kami bisa bertahap memindahkan siswa kami sebelum tahun 2029 bisa dikosongkan dan dan kami pun sudah memiliki tempat yang baru, ‘win-win solusition’ lah,” harapnya.

Menurut Abi, sebenarnya tidak ada ruginya jika sekolah tetap bertahan. “Ruginya apa? kami mau belajar di sana dan perjanjian ada dan
harus dihargai perjanjian. Walaupun katanya ada klausul maupun peninjauan, tetapi hasil peninajaunya tidak diceritakan ke kami tak
pernah ada, itu bukan hasil evaluasi namanya,” tutur Abi.

“Pastinya hasil peninjauan tidak pernah disampaikan ke kami. Harusnya kalau memang ada kesalahan, sampaikan ke kami, beri waktu untuk memperbaiki, seperti pekerja diberikan SP1 dan kedua, ini tiba-tiba diputus saja, dengan isinya ada suatu dan lain hal,isi dalam surat pemutusan itu,” sambungnya.

Solusi yang diberikan pemilik lahan tak realistis, mereka memberikan satu gedung untuk bertahan, menyarankan program belajar daring.

Menurut Abi, soal tersebut tak mungkin bisa karena sistem untuk menghafal tak bisa daring dan harus bertemu langsung, bagaimana memperbaiki bacaan dan tajwidnya.

Solisinya tak realistis, masa murid sebanyak 600 orang untuk satu gedung, jadi hasil pertemuan tidak bisa disimpulkan dan tidak bisa dituliskan dalam BAP, jadi kami menunggu keputusan ikhrah dan kami tetap melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar seperti biasa.

“Jadi kami ingin meminta pihak Pemda dan Disdik serta kepolisian, memberikan perlindungan hukum. Jangan sampai kami diintimadisi terus menerus,seperti kemarin datang-datang langsung gembok dan sebagainya,” ucap Abi.

Sehingga berdampak bagi psikis murid-murid, mental mereka terganggu untuk belajar. “Apalagi penghafal Quran, kalau seperti ini mereka sulit untuk menghafal,” ucap Abi.

Faktanya status gedung dikelola pinjam pakai dan perjanjian sebuah gedung, tetapi semua berkaitan dengan perjanjian pinjam pakai,
karena ada yang tidak tertulis dan tertulis perjanjianya.

“Faktanya gedung masih kami pinjam pakai dan sudah 4 tahun, tidak pernah
bayar atau menyewa. Tolong jangan mendesak untuk diambil. Sebenarnya ini bukan masalah kepada pemilik lahan utama, ada orang lain yang ingin mengambil gedung sekaligus mengambil murid-muridnya sekalian maksudnya,” sebut Abi.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Kusman Hadi mengungkapkan, jika berbicara mediasi itu pasti dihargai, tetapi harus pula,
mengetahui tuntutan seperti apa, dan kenapa ini harus terjadi.

Disebutkan, mereka selalu mendalilkan dengan sebuah perjanjian. “Oke kita tidak lari dalam sebuah perjanjian, yang intinya
meminjamkan pakaikan sebuah gedung dari tahun 2019 sampai 2029. Terlepas dari itu, ada tertera peninjauan setiap tahun, yang isinya jika
ditemukan hal yang tidak pas, maka akan dilakukan pemutusan atau pemberhentian.

Seiring waktu berjalan kemudian dibangunkan beberapa gedung kembali, namun seiring itu pula pemilik lahan memonitor, sehingga menemukan hal yang tak pas tersebut.

“Dalam perjanjian itu ada yang tertulis dan tak tertulis, tidak ada adendum, dalam perjalanan, pemiliknya menilai kurang srek atau iramanya tidak pas, sehingga pemilik lahan menghentikan,” terang Kusman.

Selama ini pemilik lahan tidak serta merta bertindak, lebih dulu dengan mengrim surat dengan memberikan waktu selama 3 bulan, ternyata hanya beberapa hari direvisi lagi surat tersebut.

“Kita juga konsultasikan dengan guru Bakhiet, sehingga diberi waktu lah hingga sesuai tahun ajaran dari Oktober 2022 hingga Juni 2023.
Nah sepanjang waktu itu tidak pernah ada itikad baik, sehingga dilayangkan dua kali somasi, yang menegaskan tanggal 25 Juni minta dikosongkan, dan sampai waktu pun tak ada komunikasi. Ada jawaban setelahnya, tetapi jawabannya hal yang menyatakan pelanggaran perjanjian 10 tahun, bahkan disebarkan issu ke ortu murid berkaitan tentang perjanjian pelanggaran itu,” sebut Kusman.

“Nah kita kaget tiba-tiba mereka melakukan gugatan ,padahal kami tidak melakukan eksen.Harusnya mereka melakukan somasi balik lah, berkaitan dengan perjanjian 10 tahun itu. Saya oke, kita amini kalau mau bertahan di 10 tahun dengan catatan klausul dipotong hingga satu gedung,” tekan Kusman.

“Kalau itu di-tabayyun mungkin bisa ada jalan keluar, sebaliknya mereka tidak
pernah melakukan itu. Semisal minta tolong kami mencari tempat sewa gedung, tetapi kami tidak memiliki dana. Mungkin saja pemilik lahan akan akan membayarkan selama 6 bulan, masa sekecil 6 bulan meminjamkan gedung selama beberapa tahun, tak adil. Logika itu harus
dipikirkan, bahkan situasi ini kami malah digugat,” sindir
Kusman Hadi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait