Sekdakab sampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2024

Teks : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III Rapat ke-12 tahun sidang 2022-2023 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Jumat (14/7).

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs.H.Said Akhmad Assegaf, MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III Rapat ke-12 tahun sidang 2022-2023 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Jumat (14/7/2023) siang.

Paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru serta dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan dari Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainya untuk mendegarkan laporan penyampaian kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara KUA dan PPAS untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam pidato Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah H.Said Akhmad mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024.

Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD serta RKPD menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD.

“Perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal,” ucap Sekda.

“Seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp.2.383.161.044.489,28 dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.321.181.836.215,24 dan prioritas belanja daerah diarahkan pada kegiatan yang terkait langsung. Adapun kegiatan tersebut seperti Menguatkan sektor industri UMKM, pertanian dan pariwisata, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, Memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian daerah, Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik, Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana, dan Peningkatan pelayanan kesehatan serta penyediaan penanganan Covid-19,” ungkap Sekda H.Said Akhmad.

Kebijakan belanja daerah direncanakan sejumlah Rp.3.124.212.931.343,00 digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan urusan bidang kewenangan tugas dan fungsi perangkat daerah yang mempunyai program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas sasaran pembangunan.

“Semua ini telah ditetapkan melalui visi misi yang dijabarkan dalam RPJMD periode 2021-2026 termasuk didalamnya kebijakan peningkatan daya saing perekonomian yang mencakup perbaikan iklim investasi, peningkatan riset dan inovasi, perluasa pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM selaras dengan apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026,” demikian tambahnya.

“Kami berharap dukungan baik itu dari DPRD sendiri Forkopimda, Ormas, Tokoh Agama dan masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan pembangunan agar Kabupaten Kotabaru akan lebih baik lagi kedepannya,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait