Banjarmasin,kalselpos.com– Yogi Ananta alias Yogi (36), warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Anisa Blok B Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, harus mendekam dibalik jeruji besi, usai kedapatan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (05/07/2023) lalu.
Dirinya tak berkutik lagi, saat kepolisian mendapatkan dua paket narkoba jenis sabu di kantong celana pelaku di kawasan Jalan Haryono MT, tepatnya di depan Hotel Aria Barito,
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/07) mengatakan, pelaku memang sudah lama menjadi target pihaknya.
Sebab banyak informasi yang diterima, kerap kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu di TKP, sehingga dibentuklah tim guna meringkus pelaku.
“Mendengar adanya informasi, sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu di TKP langsung saja kita bentuk tim untuk menangkapnya, ” ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut sedikitnya dua paket sabu berukuran besar berhasil disita dari kantong pelaku dengan berat 9,1 gram.
“Untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket sabu seberat 9,1 gram, satu unit timbangan digital dan telepon genggam, ” beber Kasat.
Untuk hasil penyelidikan sementara, pihaknya belum bisa memastikan kemana dua paket sabu itu akan diedarkan, sebab masih dalam proses pengembangan mendalam.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





