Pemkab Kotim Sampaikan KUA-PPAS 2024 ke DPRD

Teks foto: Penyerahan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Bupati Halikinnor kepada Ketua DPRD Rinie dalam rapat paripurna, Senin (10/7/2023). (ist)

Sampit, kalselpos.com
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 ke DPRD setempat.

Rancangan KUA-PPAS 2024 diserahkan Bupati Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati kepada Ketua DPRD Rinie dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (10/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Sesuai aturan, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kita berharap semoga kinerja ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 akan menjadi lebih baik,” kata Halikinnor.

Terkait komposisi APBD, dijelaskan bahwa yang disampaikan dalam KUA-PPAS ini tentu masih bersifat angka sementara. Tentu ini akan dibahas bersama dan bisa terus ditingkatkan.

Dijelaskan, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun anggaran 2024 berkisar antara Rp1,6 triliun sampai dengan Rp1,7 triliun. Namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.

Disampaikan pula, sebelum peraturannya diterbitkan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2024.

Pendapatan sebesar Rp1.665.119.839.324 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp258.703.957.600, pendapatan transfer sebesar Rp1.406.415.881.724 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja sebesar Rp1.665.119.839.324, surplus/defisit anggaran sebesar Rp 0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 0.

Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diinformasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Pemerintah juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 akan mengalami penyesuaian kembali,” tambah Halikinnor.

“Secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024. Pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Halikinnor.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait