Satu tersangka Karhutla jadi ‘Tahanan’ Polisi

[]Antara PEMBAKAR LAHAN -S, yang jadi tersangka Karhutla, usai membakar lahan di Jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin, pada Ahad (21/11/2023) lalu.

Banjarbaru, kalselpos.com – Kepolisian Resor Banjarbaru, menahan satu tersangka karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian setempat.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (5/7/23) mengatakan, satu tersangka berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (4/7/2023).)

Bacaan Lainnya

“S dipanggil dengan status sebagai tersangka sejak 4 juli 2023. Setelah diperiksa intensif penyidik yang bersangkutan langsung ditahan guna diproses hukum,” ujar Kapolres melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Disebutkan, Satreskrim Polres Banjarbaru membutuhkan waktu satu minggu sejak terbitnya surat perintah penyidikan, hingga ditetapkannya sebagai tersangka melalui proses gelar perkara.

Dijelaskan, gelar perkara tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Banjarbaru yang memiliki kewenangan atas proses penyidikan tindak pidana sehingga sepakat menetapkan status tersangka.

“Untuk S ditetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan Jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin, pada Ahad (21/11/2023) dan luasan lahan terbakar 0,8 hektare,” sebut Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad, pasal yang disangkakan terhadap pria paruh baya itu yakni Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Motif tersangka membakar lahan, memudahkan dan meminimalisir biaya pembukaan lahan. Beruntung kebakaran berhasil dipadamkan dan tidak sampai meluas karena pelaku meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Tersangka S sendiri membenarkan membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar serta ranting dahan pohon di sekitar lahan kemudian dibakar dengan korek api gas.

“Lahan itu milik saya dengan dasar kepemilikan sporadik. Saya pulang setelah membakar dan tidak tahu jika api membesar serta dipadamkan warga dan barisan pemadam,” ujar S di ruangan penyidik Satreskrim.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait