Oknum honorer yang ‘Tilap’ insentif RT diminta Kembalikan dana Rp68 juta

Teks foto : Ikhsan Budiman

Banjarmasin,kalselpos.com – Oknum Staf honorer di Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, yang ‘tilap: insentif ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Dewan Kelurahan (DK), diminta segera kembali dana yang telah digunakannya tersebut.

Oknum yang tilap insentif RT, RW dan DK itu, cukup besar yakni Rp68 juta.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman angkat bicara adanya kabar dugaan penyelewengan insentif tersebut.

Dirinya juga sudah memanggil Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus maupun Lurah Murung Raya, Sugeng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggelapan insentif atau dana operasional para RT, RW dan Dewan Kelurahan oleh tenaga honorer berinisial S tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan memang ada terjadi penggelapan dari oknum honorer itu,” ujarnya, saat diwawancarai berapa hari lalu.

Namun menurut Ikhsan, penyelesaian persoalan itu diserahkan pada kelurahan sebelum dibawa lebih jauh yakni ranah hukum.

Pasalnya, menurut keterangan lurah, oknum tersebut ada itikad baik bersedia ganti rugi melalui mediasi yang dilakukan pihak kelurahan dengan para RT setempat.

“Kalau bisa diganti dianggap selesai. Tapi apabila memang bersangkutan tidak bisa menganti kerugian yang telah diperbuat, maka bisa dibuat laporan hukum,” tegasnya.

“Apalagi di Banjarmasin Selatan sudah ada rumah Restorasi Justice, hingga kita ke depankan penyelesaian,” sambungnya.

Menurutnya, penyelewengan dana insentif yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer tentunya adalah sebuah kelalaian. Mengingat tidak seharusnya pegawai honorer memegang sistem pencairan insentif atau dana operasional tersebut.

“Kenapa yang tidak berwenang yang mencairkan dan menyalurkan,” tanyanya.

Saat disinggung bagaimana nasib dari pegawai honorer nantinya, ia menjawab masih mempertimbangkan. Namun yang jelas, saat ini fokus pada ganti rugi insentif para RT yang belum disalurkan.

“Kita selesaikan ini dulu, jangan semakin gaduh. Untuk tindakan selanjutnya kita lihat. Jika orang ini tidak bisa dipertimbangkan, ya bisa diberhentikan,” tandas Ikhsan Budiman

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait