Banjarmasin, kalselpos.com– Guna memenuhi syarat dan ketentuan di DPRD Banjarmasin, pasca wafatnya anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi PKB, Zainal A Husni. DPC PKB Kota Banjarmasin kini sudah menetapkan penggantinya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pengajuan pengganti antar waktu atas almarhum Zainal Husni.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC PKB Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, penggantinya yakni Nurul Fajri.
Yamin menjelaskan, Pengganti Antar Waktu (PAW) ini berdasarkan aturan. Penggantinya harus peraih suara terbanyak di bawahnya atau setelah alm Zainal A Husni.
“Saat ini pihak dewan sudah menerima usulan, dan telah menjalani proses sesuai aturan yang berlaku, dan segera menjadwalkan tanggal pelaksanaan paripurna PAW tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, pengganti antar waktu nanti akan menjalankan tugasnya hingga November 2024 mendatang.
“Artinya mass jabatan tersisa, masih lebih dari satu tahun,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





