Sampit,kalselpos.com–
Bupati Kotawaringin Timur (Koti Halikinnor melantik delapan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Pelantikan dilaksanakan di kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Delapan Pj Kades tersebut ditugaskan di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Tanah Haluan dan Tumbang Penyang Kecamatan Bukit Santuai, Desa Waringin Agung dan Kabuau Kecamatan Parenggean, Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Tumbang Hejan dan Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang.
“Bagi saudara-saudara yang baru saja saya lantik hari ini sebagai Penjabat Kepala Desa, bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa karena hak, kewajiban dan tanggung jawab saudara sama dengan kepala desa definitif,” ujar Halikinnor, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskannya, pelantikan Pj Kades ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengunduran sebanyak 13 orang Kades yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan legislatif pada pemilihan umum tahun 2024.
Awalnya terdapat 12 orang yang mengundurkan diri, tetapi pada akhir Juni bertambah satu orang Kades yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DRPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelumnya pada 5 Juni 2023 telah dilantik sebanyak 3 orang dan hari ini sebanyak 8 orang. Untuk 2 desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janjinya.
Pengisian jabatan Kades ini melalui Pj Kades dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades, karena sesuai ketentuan bagi Kades, perangkat desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri.
Halikinnor mendoakan agar para Kades yang maju menjadi calon anggota legislatif sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kabupaten Kotim melalui jalur legislatif.
Namun berdasarkan informasi, kata Halikinnor, ada yang menarik diri dalam pencalonan legislatif dan malah mengikuti pemilihan Kades kembali. Untuk itu dia juga mendoakan semoga sukses menjadi Kades kembali. Proses pemberhentian tetap dilakukan karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap saudara-saudara mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat menggangu pencalonan saudara-saudara pada pemilihan legislatif maupun apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada tahun 2023 atau tahun 2025/2026,” demikian Halikinnor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





