Bupati Kotim Hadiri Ritual Hangkat Hambai Perdamaian

Teks foto: Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor saat menghadiri ritual Hangkat Hambai Perdamaian antara tujuh damang kepala adat dengan Tim 11 umat Hindu Kaharingan, Senin (3/7/2023). (ist)

Sampit, kalselpos.com
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menghadiri ritual Hangkat Hambai Perdamaian yang dilaksanakan umat Hindu Kaharingan, menandai perdamaian antara tujuh damang kepala adat dengan Tim 11 yang merupakan representasi umat Hindu Kaharingan.

Halikinnor yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman mengapresiasi tercapainya perdamaian. Hal ini menunjukkan jati diri masyarakat Dayak yang mengedepankan perdamaian dan persaudaraan dalam menyelesaikan permasalahan.

Bacaan Lainnya

“Kita orang Dayak cinta damai dan saling memaafkan dengan penuh cinta kasih. Hari ini dilakukan perdamaian sehingga setelah ini tidak ada lagi dendam maupun perselisihan,” kata Halikinnor, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, umat Hindu Kaharingan yang diwakili Tim 11 menyampaikan keberatan kepada tujuh damang kepala adat lantaran dalam putusan mereka dalam sebuah sidang adat, di dalamnya mengaitkan dengan Kitab Panaturan yang merupakan Kitab Suci umat Hindu Kaharingan.

Protes dari umat Hindu Kaharingan ini bahkan sempat dibawa ke ranah hukum. Namun setelah pertemuan antara tujuh damang dengan umat Hindu Kaharingan yang diwakili Tim 11, akhir dicapai kesepakatan dan perdamaian.

Halikinnor yang juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim menilai masalah ini terjadi akibat ketidaktahuan dan tanpa disengaja. Dia bersyukur ini bisa diselesaikan dengan cara damai.

“Sekarang mari kita ambil hikmah dari kejadian ini. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita bahwa harus teliti terkait mana yang menjadi ranah agama dan mana ranah adat,” ujar Halikinnor.

Sementara itu Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotim, Rena mengatakan ritual Hangkat Hambai Perdamaian artinya mengangkat menjadi saudara. Perdamaian ini diharapkan membuat persaudaraan semakin erat dan kesalahan serupa tidak sampai terulang lagi.

Dia menilai kejadian ini juga menjadi momentum untuk membenahi dan membangun lembaga adat yang lebih baik serta bisa bersinergi dengan lembaga agama.

Putusan yang dibuat dari lembaga kedamangan itu telah direvisi, tetapi bukan mencabut hasil suatu putusan. Revisi tersebut mencabut bahasa-bahasa yang menyangkut kepercayaan agama Hindu Kaharingan.

Menurutnya, umat Hindu Kaharingan tidak membatalkan putusan yang dibuat lembaga adat. Pihaknya hanya meminta mencabut bahasa dalam Panaturan yang dimuat dalam sebuah putusan adat karena adat dan agama itu berbeda sehingga tidak bisa dicampuradukkan.

“Kami bersyukur karena semua pihak menunjukkan jati diri orang Dayak yang bisa saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan damai,” pungkas Rena.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait