Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sungai Danau

Teks foto Tersangka dan barang bukti tindak kejahatan narkoba usai diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. (foto: istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan amankan seorang terduga kuat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam operasi Antik Intan 2023.

NA alias Komang (27) merupakan tersangka yang ditangkap di dalam rumah tepatnya di Jalan Karya Bersama RT 20 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Senin (26/6) sekitar pukul 19.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Terduga kuat pengedar narkotika di Sungai Danau, Satui, berhasil kami ringkus,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, Selasa (27/6) melalui pesan singkatnya.

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat

“Ada 8 paket sabu seberat 16,76 gram dan 14 butir ekstasi warna pink seberat 4,75 gram yang kami amankan dari tangan tersangka Komang,” ujar Iptu J Sinaga.

Ditambahkannya, sebelumnya pihak Satresnarkoba juga telah mengamankan dua tersangka lainnya yang berada di tempat yang sama.

Tersangka adalah KHR (25) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram dan ALF (39) dengan satu paket sabu seberat 0,1 gram.

“Penangkapan berselang hitungan menit saja,” tegas Iptu J Sinaga.

Selain paketan sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, timbangan digital, bong, pipet kaca, serta uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan.

“Mereka para tersangka dan barang bukti alat alat penunjang lainnya diamankan di Mapolres Tanbu,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait