Tanjung, kalselpos.com– Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito menangkap seorang perempuan berinisial DD (52) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak, Tabalong pada Senin (26/06) siang.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan, pelaku DD ditangkap di toko sembako miliknya di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Obat-obatan terlarang jenis seledryl.
“Diamankannya pelaku DD berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako, “ujarnya.
Disampaikannya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat melintas di jalan Obar Subari Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, petugas melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan 1 keping atau isi 12 butir obat terlarang jenis seledryl.
“Setelah ditanyakan, pria yang kemudian diketahui berinisial YM alias tersebut mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di toko sembako “P” atau sudah sesuai dari informasi yang didapat sebelumnya”lanjutnya.
Setelah di lakukan penggeledahan, ditoko tersebut petugas menemukan sebanyak 141 Keping dengan isi tiap 1 keping sebanyak 12 butir jadi total obat yang berhasil diamankan sebanyak 1692 butir diduga obat terlarang jenis seledryl dari pelaku DD.
Saat ini pelaku DD sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 141 Keping Obat terlarang Jenis Seledryl atau 1692 butir, Uang Tunai sebesar 540 ribu Rupiah diduga hasil penjualan, 1 buah handphone warna hitam dan 1 keping atau 12 butir obat didugas seledryl dari saksi YM alias Kucing.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





