Denda Pajak Dihapus, Waket DPRD Kalsel nilai sebagai Kebijakan Pro Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi/ Paman Yani (kanan) didampingi Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi (kiri) .(ist)

Batulicin, kalselpos.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mengaku ikut bahagia sekaligus mengajak segenap Wajib Pajak (WP) agar taat pajak terlebih saat ini banyak keringanan atau discount sejak bulan Juli hingga September 2023.

Vahkan kebijakan tersebut bertepatan di hari proklamasi RI, dan hari jadi Provinsi Kalsel sehingga kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan emas ini.

Bacaan Lainnya

“Pembebasan denda maupun pemotongan sejumlah item pajak ini belum tentu setiap tahun ada, ” Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi kepada kalselpos com disela sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kalsel bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6) lalu .

Ia menambahkan pembebasan denda pajak kali ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor mengingat keputusan orang nomor satu di banua tersebut menjadi hadiah istimewa dan sangat pro rakyat bagi seluruh lapisan masyarakat karena rata rata sudah memiliki unit sepeda motor sebagai sarana prasarana aktivitas.

“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” tambahnya

Senada Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi menuturkan pembebasan denda pajak diantaranya pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak. Adapun pembayaran dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.

Selain itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.

“Sedangkan PKB tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” tutur Hariyadi

Selain itu PKB tertunggak 5 tahun, lanjut Hariyadi, mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Kemudian PKB tertunggak 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Dirinya mengaku optimis dengan adanya program ini bisa meningkatkan animo masyarakat membayarkan PKB nya.

“Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” tukasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait